Majelis Kehormatan Partai Gerindra memberikan hukuman kepada kadernya nan merupakan personil DPRD Jember, Achmad Syahri As-Siddiq. Sanksi teguran keras dan terakhir diberikan lantaran Achmad Syahri merokok dan bermain game saat rapat.
Majelis Kehormatan Partai Gerindra membacakan putusan itu dalam sidang nan digelar di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026). Syahri dinyatakan melanggar AD/ART partai.
"Mengadili. Menyatakan kerabat Achmad Syahri As-Siddiq selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra," ujar ketua sidang Fikrah Auliurrahman saat membacakan putusan.
Dalam putusan itu, Fikra menegaskan Gerindra memberi teguran keras dan terakhir untuk Syahri. Gerindra menyebut perihal tersebut tak boleh terulang lagi.
"Memberikan balasan teguran keras dan terakhir kepada kerabat Achmad Syahri As-Siddiq SE, personil Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember," jelasnya.
"Apabila di kemudian hari kerabat Achmad Syahri As-Siddiq SE kembali melakukan pelanggaran, maka bakal langsung dikenakan hukuman pemberhentian sebagai personil DPRD Kabupaten Jember," sambung dia.
Selanjutnya, personil sidang Yunico Syahrir mengatakan Syahri melanggar beberapa patokan AD/ART Partai Gerindra. Misalnya, Pasal 16 ayat 2 AD Partai Gerindra soal menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra.
Selain itu, Syahri melanggar Pasal 67 ayat 5 Anggaran Dasar, Sumpah Kader; Pasal 68 AD Jati Diri Kader Partai; Pasal 2 ayat 1 ART; Pasal 2 ayat 2 ART; dan Pasal 2 ayat 4 ART.
Syahri nan viral lantaran bermain game dan merokok saat rapat menyampaikan permintaan maaf. Legislator nan berkawan disapa Gus Syahri itu mengakui kesalahannya atas perilaku nan dinilai tidak etis tersebut.
"Saya sadar apa nan saya lakukan. Saya khilaf. Semoga ini menjadi pembelajaran dalam hidup saya," katanya, dilansir detikJatim, Kamis (14/5).
(tsy/haf)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·