
Ilustrasi.
JAKARTA – Berada tepat di depan Ka’bah merupakan momen nan sangat dinantikan dan pengalaman spiritual nan krusial bagi banyak Muslim. Di era digital saat ini, kemauan untuk mengabadikan momen sakral tersebut melalui foto alias swafoto (selfie) menjadi kejadian nan lazim ditemui. Namun, sebenarnya gimana norma dan etika berpotret di depan Ka’bah menurut Islam?
Menjawab pertanyaan tersebut, berikut penjelasan menurut para ustadz dan organisasi Islam di Indonesia.
Hukum Berfoto di Depan Ka'bah
Secara umum, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah sepakat bahwa mendokumentasikan perjalanan ibadah adalah perkara nan diperbolehkan secara norma asal (mubah), namun terdapat catatan krusial mengenai niat dan ketertiban.
Jemaah perlu ingat bahwa tujuan mereka berada di depan Ka'bah adalah dalam rangka beragama kepada Allah dan memperoleh ridha-Nya. Jemaah diimbau untuk tetap memprioritaskan kekhusyukan dan tidak berlebihan dalam berswafoto agar tidak merusak prinsip dari ibadah itu sendiri.
Mengambil foto juga perlu memperhatikan situasi, tidak mengganggu ketertiban umum, dan tidak membelakangi Ka’bah secara tidak hormat hanya demi mengejar perspektif pandang foto nan estetis. Menjaga kehormatan Baitullah tetap menjadi prioritas utama di atas pengarsipan pribadi.
Para ustadz juga memberi peringatan keras mengenai potensi munculnya sifat riya (pamer) dan sum'ah (ingin didengar/dipuji) nan bakal merusak ibadah nan dijalankan.
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·