Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan tidak ada nan salah secara norma mengenai kurban melalui skema Bantuan Presiden (Banpres). Habib menjelaskan dasar norma penggunaan APBN untuk pembelian hewan kurban Presiden nan belakangan menjadi polemik.
“Saya, Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI, menegaskan bahwa penggunaan biaya APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara norma maupun syariah,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).
Menurut Habiburokhman, hewan kurban tersebut justru merupakan corak kehadiran negara bagi masyarakat luas pada momentum Hari Raya Idul Adha.
“Bantuan hewan kurban tersebut merupakan corak kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan golongan masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Idul Adha. Negara memang mempunyai kegunaan sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” ujarnya.
Waketum Partai Gerindra itu menegaskan, support masyarakat dari Presiden juga mempunyai dasar hukum, ialah Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Secara hukum, program support untuk masyarakat dari Presiden mempunyai dasar norma nan jelas dalam sistem finansial negara. Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara nan menegaskan bahwa pengelolaan finansial negara dilakukan secara tertib, alim pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” bebernya.
Selain itu, Habib juga menyebut Undang-Undang APBN Tahun 2026 memberikan ruang anggaran terhadap program support kemasyarakatan Presiden alias Banpres melalui Kementerian Sekretariat Negara.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·