Gerindra, Golkar, PKB Respons Capres Minimal Didukung 2 Fraksi DPR

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Tiga fraksi di DPR angkat bunyi soal rumor pencalonan presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) minimal kudu didukung dua fraksi di parlemen lewat RUU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin belum tegas saat ditanya soal sikap fraksinya soal wacana tersebut. Dia bilang pihaknya bakal menunggu pembahasan resminya di Komisi II DPR.

"Pada prinsipnya, PKB menunggu pembahasan secara umum dalam Panja nan segera bakal dibentuk oleh ketua DPR," kata Khozin saat dihubungi, Senin (21/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan Komisi II bakal segera membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu dalam waktu dekat sebelum masa reses DPR pekan depan.

"Komisi II DPR bakal segera membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. Panja bakal membahas secara teknis dan perincian atas substansi RUU Pemilu," katanya.

Gerindra buka suara

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong juga tak menjawab soal sikap fraksinya soal wacana syarat minimal dua fraksi dalam pencalonan presiden. Dia bilang Komisi II tetap bakal menyerap aspirasi publik sebelum RUU itu resmi dibahas.

"Dan nan paling krusial bagi kami, gimana partisipasi publik dilibatkan," katanya.

Golkar mendukung

Sementara, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji wacana syarat minimal dua fraksi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar jumlah paslon capres tidak sedikit, dan tidak terlalu banyak.

Sarmuji bilang wacana tersebut juga sejalan dengan usulan Golkar. Dia juga mengakui sudah ada pembicaraan informal untuk membahas perihal itu.

"Itu bagian dari usulan Golkar juga," katanya.

Wacana pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden lewat revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu nampaknya belum betul-betul redup.

Setelah sempat disinggung Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman, sekarang wacana tersebut juga disampaikan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

Padahal, rumor nan disinggung Benny itu sebelumnya sempat ramai-ramai dibantah fraksi di DPR maupun oleh pemerintah. Kala itu, kata Benny, ada rumor skenario pencalonan presiden hanya bisa dilakukan oleh minimal tiga partai parlemen.

Hal nan nyaris sama sekarang juga disampaikan Paloh. Meski tak persis sama, Paloh mengaku mendengar, lewat RUU Pemilu, pencalonan presiden hanya bisa dilakukan minimal oleh dua partai parlemen.

"Saya mendengar ada masukan nan jelas, bahwasanya pergantiannya model daripada support pada presiden itu adalah berasas support sedikit-dikitnya dua fraksi," kata Paloh, Sabtu (19/9).

Lewat putusan nomor 62/PUU-XXII/2024 pada 2 Januari 2025, MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat. MK meminta DPR untuk menghapus total, termasuk besaran 20 persen nan selama ini berlaku.

"Berapapun besaran alias nomor persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan amar putusan.

Syarat periode pemisah presiden di UU Pemilu, tertuang dalam Pasal 222, nan menyebutkan:

"Pasangan calon diusulkan oleh partai politik alias campuran partai politik peserta pemilu nan memenuhi persyaratan perolehan bangku paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah bangku DPR alias memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari bunyi sah nasional pada pemilu personil DPR sebelumnya".

(thr/dal)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional