Jakarta -
PT TASPEN (Persero) telah menyalurkan pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 kepada pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (2/6). Penyaluran ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 mencatatkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya baik secara jumlah penerima manfaat, nilai manfaat, hingga kecepatan waktu penyaluran faedah kepada peserta. Pada tahun 2026, jumlah penerima faedah meningkat dari tahun sebelumnya nan berjumlah 3,16 juta menjadi 3,25 juta peserta pensiunan.
Dari sisi nilai manfaat, total pembayaran juga mengalami kenaikan sekitar Rp400 miliar dengan nilai penyaluran, nan sebelumnya sebesar Rp10,43 triliun pada tahun 2025 menjadi Rp10,83 triliun pada tahun 2026. Adapun dari segi kecepatan waktu, sebanyak 99,14% penyaluran faedah telah diterima oleh peserta, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya nan hanya mencapai 96% pada pada hari pertama penyaluran faedah Gaji Ketiga Belas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Capaian ini mencerminkan komitmen TASPEN dalam memastikan penyaluran kewenangan peserta melangkah tepat waktu, optimal, dan memberikan faedah nan semakin luas bagi para pensiunan.
"Kita menyampaikan apresiasi kepada TASPEN lantaran keandalan sistemnya dalam waktu 6 jam duit nan ditransfer dari kementerian
keuangan sudah dicairkan kepada pensiunan tepat waktu. Sampai dengan pagi hari ini sekitar 98,95% sudah tersalurkan," ujar Komisaris Utama PT TASPEN (Persero), Fary Djemi Franscis dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Lebih lanjut, Fary juga menegaskan pesan Presiden RI Prabowo Subianto agar Gaji ke-13 diberikan tepat waktu lantaran sangat dinantikan para pensiunan, terutama untuk memenuhi beragam kebutuhan keluarga.TASPEN menyalurkan Gaji Ketiga Belas secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, dan tanpa potongan.
Meskipun pensiunan mempunyai pinjaman di mitra bayar, Gaji Ketiga Belas tersebut tidak boleh dipotong oleh mitra bayar sehingga pensiunan dapat menerimanya secara utuh. Apabila penerima pensiun menemukan adanya pemotongan terhadap Gaji Ketiga Belas, penerima pensiun diimbau untuk segera melaporkannya kepada TASPEN.
Diketahui, pembayaran Gaji Ketiga Belas tersebut disalurkan melalui 46 mitra bayar TASPEN nan tersebar di seluruh Indonesia, dengan total penerima sebanyak 3,25 juta peserta. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memastikan pembayaran pensiun serta kewenangan tambahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) disalurkan tepat waktu dan secara utuh.
Untuk memastikan kelancaran proses penyaluran, TASPEN telah melakukan uji petik di wilayah instansi bagian TASPEN di seluruh Indonesia. Secara unik untuk TASPEN wilayah Batam dan Makassar, uji petik turut dihadiri oleh Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris TASPEN.
Selain itu, pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi unik untuk memperoleh Gaji Ketiga Belas Tahun 2026. Pembayaran dilakukan berasas info pembayaran pensiun bulan Mei 2026. Meskipun demikian, peserta tetap diwajibkan melakukan autentikasi rutin bulanan sesuai ketentuan nan berlaku. Dengan sistem tersebut, TASPEN berkomitmen menghadirkan jasa pembayaran nan mudah, aman, tertib, dan sesuai regulasi.
Beberapa ketentuan krusial mengenai penyelenggaraan pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
1. Besaran Gaji Ketiga Belas diberikan berasas komponen penghasilan nan dibayarkan pada bulan Mei 2026 sebesar tunjangan nan diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan angsuran pensiun dan pajak penghasilan, yangsudah ditanggung oleh pemerintah;
3. Apabila aparatur negara alias penerima pensiun mempunyai lebih dari satu status penerima manfaat, Gaji Ketiga Belas hanya dibayarkan satu (1) kali, ialah berasas faedah dengan nominal terbesar;
4. Bagi penerima sekaligus menerima pensiun alias tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun alias tunjangan janda/duda;
5. Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara nan pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilakukan oleh lembaga tempat bekerja terakhir.
Sejalan dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menghadirkan tata kelola pelayanan publik nan bersih dan tepercaya, TASPEN terus berkomitmen memberikan jasa nan andal kepada seluruh peserta. TASPEN juga mengimbau peserta untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap beragam modus penipuan nan mengatasnamakan TASPEN.
Seluruh jasa TASPEN diberikan secara cuma-cuma dan tidak dipungut biaya apa pun. Oleh lantaran itu, peserta diharapkan hanya mengakses info melalui kanal resmi perusahaan, Kantor Cabang TASPEN terdekat, alias Call Center 1500919.
Melalui langkah ini, TASPEN terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan jasa nan aman, mudah, adaptif, dan tepercaya, sekaligus menegaskan perannya sebagai Center of Excellence dalam pengelolaan agunan sosial bagi ASN dan pejabat negara.
(akd/ega)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·