Rilis pengungkapan kasus narkoba di Sidoarjo sepanjang Maret 2026 di Polres Sidoarjo, Kamis (9/4/2026).(MI/Heri Susetyo)
SATUAN Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo sukses membongkar 19 kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan total 25 orang tersangka sepanjang periode Maret 2026.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan, seluruh tersangka nan diringkus merupakan laki-laki. Berdasarkan hasil penyidikan, kebanyakan dari mereka berkedudukan sebagai ujung tombak peredaran, ialah sebagai kurir dan pengedar di wilayah norma Sidoarjo.
“Selama Maret 2026, kami sukses mengungkap 19 kasus dengan 25 tersangka. Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sidoarjo,” kata Tobing dalam konvensi pers nan digelar Kamis (6/4).
Dalam operasi besar-besaran ini, petugas menyita sejumlah peralatan bukti nan cukup signifikan. Total narkotika nan sukses diamankan meliputi sabu seberat 235,79 gram, 52 butir pil ekstasi, serta ganja kering siap edar seberat 408,66 gram. Nilai ekonomis dari seluruh peralatan bukti tersebut ditaksir mencapai Rp387 juta.
Keberhasilan ini diklaim memberikan akibat sosial nan besar. Tobing menjelaskan bahwa dengan digagalkannya peredaran narkotika tersebut, pihak kepolisian setidaknya telah menjauhkan ribuan orang dari jerat kecanduan.
“Ini bukan sekadar angka, melainkan bentuk nyata pengamanan generasi dari ancaman narkotika. Jika dikalkulasikan, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” kata Tobing.
Modus operandi nan digunakan para tersangka tergolong beragam untuk mengelabui petugas. Mulai dari sistem ranjau yakni barang diletakkan di titik tertentu tanpa pertemuan fisik, hingga transaksi langsung alias Cash on Delivery (COD).
Salah satu penangkapan menonjol terjadi pada 5 Maret di wilayah Tulangan. Seorang laki-laki berinisial AH dibekuk di kediamannya. Kepada penyidik, AH mengaku nekat menjadi kurir sabu di bawah kendali seorang bandar nan sekarang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Tren serupa juga ditemukan pada rentetan penangkapan di wilayah Tarik dan Sarirogo pada pertengahan hingga akhir Maret.
Saat ini, para tersangka kudu bersiap menghadapi ancaman balasan berat. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sanksi maksimal nan membayangi para pelaku mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga balasan mati.
Meski telah mengamankan puluhan tersangka, Polresta Sidoarjo memastikan tidak bakal mengendurkan pengawasan. Tobing menegaskan pihaknya tengah melakukan pengejaran intensif terhadap jaringan tingkat atas nan menyuplai peralatan kepada para tersangka.
“Kami tidak berakhir sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga membujuk masyarakat untuk ikut berkedudukan aktif memberikan info mengenai peredaran narkoba,” pungkas Tobing. (HS/E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·