Geledah Rumah Bupati Tulungagung, KPK Temukan 'Surat Sakti' Buat Peras OPD

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

KPK melakukan sejumlah rangkaian penggeledahan mengenai kasus pemerasan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW). KPK menggeledah rumah dinas dan pribadi Gatut Sunu hingga ajudannya.

"Hari ini interogator memulai rangkaian aktivitas penggeledahan di wilayah Tulung Agung. Penggeledahan hari pertama ini dilakukan di tiga lokasi, ialah di rumah dinas bupati, rumah pribadi Saudara GSW (Gatut Sunu Wibowo), dan rumah Saudara YOG (Dwi Yoga Ambal)," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).

KPK menemukan surat pengunduran diri kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tanpa tanggal. Surat tersebut nan digunakan Gatut Sunu untuk menekan OPD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam penggeledahan tersebut di antaranya ditemukan beberapa dokumen, salah satunya surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD lainnya nan dibuat tanpa tanggal," kata dia.

"Surat pernyataan inilah nan diduga menjadi 'alat tekan' Bupati kepada para OPD agar alim atas semua perintahnya," tambahnya.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam kasus nan menjerat Gatut Sunu. KPK berterima kasih kepada masyarakat Tulungagung nan mendukung pengusutan perkara ini.

"Kami bakal terus pembaruan perkembangan dan hasil penggeledahannya," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK menyebut Gatut Sunu memeras bawahannya dengan ancaman surat pengunduran diri. Setelah pelantikan para Kepala OPD, mereka dipanggil ke ruangan unik untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari kedudukan jika tak bisa melaksanakan tugas nan diberikan.

"Jadi ini ada kaitannya dengan pelantikan para pejabat ya, OPD. Pasca pelantikan tersebut, kerabat GWS meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari kedudukan dan mundur dari ASN jika tidak bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab nan diberikan. Jadi pada kesempatan ya, beberapa saat setelah dilantik, dipanggil satu-satu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konvensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4).

Dalam surat nan diserahkan, sudah tercantum pernyataan Kepala OPD bakal mundur dari kedudukan dan ASN jika tak bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Surat itu sudah diberi meterai, tetapi kolom tanggal dikosongkan.

Kepala OPD ini diminta menandatangani dua surat. Para pejabat tersebut dilarang membawa ponsel sehingga susah mengamankan peralatan bukti.

Gatut sendiri memasang sasaran pemerasan hingga Rp 5 miliar. Namun, sampai akhirnya ditangkap, Bupati Gatut hanya bisa mengumpulkan Rp 2,7 miliar.

Ada 16 kepala dinas di lingkungan Pemkab Tulungagung nan dimintai duit jatah. Besaran nan diminta dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.

(ial/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News