Gelar FGD, Badan Pengkajian MPR Bahas Desentralisasi hingga Otonomi Daerah

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI kembali menggelar focus group discussion (FGD) berbareng master dan ahli. Adapun FGD ini membahas tema tentang desentralisasi, otonomi daerah, pemerintahan wilayah dan desa.

FGD Kelompok III Badan Pengkajian MPR ini menghadirkan tiga orang narasumber, ialah Prof. Andi Muhammad Asrun (Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan/Komisioner Komisi Yudisial), Ida Budhiati (Komisioner KPU Periode 2012-2017/Komisioner DKPP 2017-2022 dan Pakar Ahli Pemilu dan Pilkada Universitas Bhayangkara Jakarta Raya), dan Vid Adrison, (Akademisi FEB Universitas Indonesia).

FGD Kelompok III Badan Pengkajian MPR nan berjalan di Bogor, Rabu (15/4) ini dihadiri personil Badan Pengkajian MPR, ialah Hindun Anisah (Pimpinan Badan Pengkajian sekaligus pemandu dalam FGD ini), Kamrussamad, (Fraksi Partai Gerindra), H.T. Ibrahim, (Fraksi Partai Demokrat), Sularso (Kelompok DPD), Sigit Purnomo, (Fraksi PAN), K.H. Maman Imanul Haq (Fraksi PKB), Zainul Munasichin (Fraksi PKB), Jialyka Maharani (Kelompok DPD).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pengantar FGD, Hindun menyebut desentralisasi dan otonomi wilayah merupakan instrument strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan nan demokratis, efektif, dan berkeadilan. Sejak era refomasi, kebijakan ini telah membawa perubahan nan signifikan dalam hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya dalam perihal pembagian kewenangan, pengelolaan sumber daya, dan penyelenggaraan pelayanan publik.

"Tetapi jika kita lihat praktiknya, tetap terdapat beragam tantangan nan memerlukan pengkajian lebih mendalam. Salah satu rumor utama dalah belum optimalnya keseimbangan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, nan dalam beberapa perihal menimbulkan tumpang tindih kebijakan dan disharmoni regulasi," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2026).

Masalah lainnya, lanjut Hindun, adalah pembangunan nasional tetap dihadapkan pada persoalan ketimpangan antar-daerah, baik antara wilayah barat dan timur, juga antara perkotaan dan pedesaan. "Artinya, desentralisasi ini dalam praktiknya rupanya belum bisa untuk mendorong pemerataan pembangunan secara optimal," ujarnya.

Hindun menambahkan, dari sisi fiskal, hubungan finansial antara pusat dan wilayah juga menghadapi beragam tantangan, mulai dari kemandirian fiskal daerah, ketergantungan terhadap transfer pusat, serta keadilan dalam pengedaran anggaran.

"Apalagi kebenaran sekarang ini misalnya ada pemotongan transfer ke daerah. Ini juga merupakan tantangan tersendiri nan kita hadapi," tuturnya.

Sedangkan dalam perihal pemerintahan wilayah dan desa, Hindun menegaskan peran krusial pemerintah wilayah dan desa. Desa merupakan entitas pemerintahan nan mempunyai posisi strategis dalam mendukung pembangunan nasional nan inklusif dan berkelanjutan.

"Tetapi jika kita lihat dalam konstitusi, dalam Pasal 18 belum tercantum secara definitif kata 'desa'. Jadi belum ada kata 'desa' dalam UUD NRI Tahun 1945. Kita perlu diskusikan apakah Pasal 18 sudah cukup representatif, dan apakah perlu mencantumkan secara eksplisit," katanya.

Lebih lanjut, Hindun menambahkan, kerakyatan lokal juga menjadi perhatian dalam FGD Kelompok III Badan Pengkajian ini mengingat beragam persoalan seperti tingginya biaya politik, potensi bentrok sosial, serta kualitas partisipasi masyarakat nan perlu terus ditingkatkan. "Dalam pandangan awal kami, sebagian persoalan tersebut tidak semata berada pada norma konstitusi, tetapi juga pada disain kebijakan dan implementasi. Sehingga kita perlu memikirkan gimana strategi nan tepat agar implementasinya sesuai dengan konstitusi," imbuhnya.

Amandemen Pasal 18

Ida Budhiati mengatakan ada beberapa aspek nan mengenai desentralisasi dan otonomi daerah, ialah pertama, kreasi kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lantaran sesuai konstitusi DPD adalah penyeimbang di bagian kekuasaan legislatif nan merepresentasikan wakil wilayah dalam pengambilan kebijakan di tingkat nasional khususnya berangkaian dengan otonomi daerah, perimbangan finansial pusat dan daerah.

Kedua, disain kelembagaan berangkaian dengan tata langkah pengisian kedudukan (cara pemilihan kepala daerah), dan ketiga berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.

"Dalam pandangan saya, DPD ini tetap perlu dipertahankan. Desain untuk memperkuat penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi wilayah justru DPD ini kudu semakin diperkuat kelembagaannya," ujarnya.

Berkaitan dengan pengisian kedudukan kepala wilayah dan wakil kepala daerah, menurut Ida Budhiati, lantaran keragaman Indonesia dan karakter dari setiap wilayah di Indonesia, maka konstitusi membuka ruang untuk diambil sebuah kebijakan gimana tata langkah pengisian kepala wilayah dilakukan secara asimetri.

"Untuk memperkuat sistem presidensial dan penyelenggaraan pemerintahan nan efektif efisien, bahwa pemerintahan provinsi itu kepanjangan tangan pemerintah pusat. Sehingga pengisian jabatannya itu tidak sama dengan otonomi nan diberikan di tingkat kabupaten/kota. Karena itu, menurut saya, perlu amandemen konstitusi mengenai norma Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945," jelasnya.

"Karena kepanjangan tangan pemerintah pusat, bisa jadi pemilihannya melalui DPRD. Dari aspek teknis, kreasi pemilihan melibatkan partisipasi kuat dari masyarakat. Dan lantaran kita menganut sistem politik demokrasi, diharapkan pemerintah wilayah juga menumbuhkan suasana demokrasi, maka pengisian kedudukan di tingkat kebupaten/kota dipilih secara langsung," sambungnya.

Sementara itu, Andi Muhammad Asrun mengakui adanya wacana pemilihan kepala wilayah melalui parlemen. Dari beragam survei, responden menolak wacana itu. Tetapi, dari beragam riset juga, Pilkada menimbulkan masalah, ialah high cost dan korupsi di belakangnya lantaran kudu return of investment.

"Saya kira bisa dijembatani. Katakanlah dibuat suatu model bahwa kepala wilayah dipilih oleh parlemen (DPRD) provinsi alias kabupaten/kota. Tetapi kudu ada unsur lain nan dimasukkan, seperti lembaga sosial di wilayah alias dibentuk semacam tim seleksi di wilayah nan terdiri dari master alias tokoh masyarakat. Jadi tidak semata DPRD saja nan mempunyai kekuasaan memilih, tetapi juga da unsur lain dari masyarakat, para tokoh," katanya.

"Ini lebih ke-Indonesiaan, daripada kudu berkompetisi untuk Pilkada. Untuk berkompetisi di tingkat kabupaten kudu disiapkan Rp 15 miliar. Sedangkan untuk tingkat provinsi, kudu disiapkan Rp 100 miliar lebih. Jadi saya mendukung keterpilihan kepala wilayah lewat sistem di parlemen daerah. Kita kudu coba dulu," sebutnya.

Desentralisasi Fiskal

Sementara itu, Vid Adrison menyoroti penerapan desentralisasi fiskal di Indonesia. Vid mencatat setelah 20 tahun lebih penerapan desentralisasi fiskal di Indonesia tidak membaik.

"Ukurannya adalah rasio PAD terhadap APBD-nya ialah hanya 14%. Artinya, kebanyakan pemerintah wilayah sangat tergantung transfer pusat lantaran 85% tergantung dari pemerintah pusat dalam corak DAK, DAU," ujarnya.

Karena itu, pemotongan transfer ke daerah, menurutnya, membawa akibat besar terhadap daerah. Pada tahun 2025, transfer ke wilayah turun 5,6%, dan pada tahun 2026, turun lagi menjadi 20%.

"Hal ini bakal berpengaruh pada pelayanan publik, PAD di daerah, dan ekonomi daerah. Sedangkan untuk meningkatkan PAD memerlukan jangka waktu panjang," tuturnya.

Dalam kaitan itu, dia menegaskan bahwa desentralisasi fiskal tetap kudu dilakukan. Dari beragam riset, dia menunjukkan adanya perbaikan dan peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan serta prasarana lantaran adanya spending untuk kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

"Daerah nan governance-nya baik dan kepala wilayah nan dipilih secara langsung justru condong memberikan pelayanan nan lebih baik, seperti akses terhadap kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur," pungkasnya.

(prf/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News