Gelang Khusus untuk Nadiem Usai Jadi Tahanan Rumah

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi menjalani tahanan rumah setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan status penahanannya. Kejaksaan Agung pun memasang gelang detektor elektronik untuk memantau pergerakan Nadiem selama menjalani masa tahanan rumah.

Dirangkum detikcom, Rabu (13/5/2026), pengabulan permohonan pengalihan penahanan terhadap Nadiem dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang nan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5). Pengalihan penahanan terhadap Nadiem ini mulai bertindak Selasa (12/5).

"Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan Terdakwa. Dua, mengalihkan jenis penahanan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah di tempat kediaman Terdakwa nan bertempat tinggal di The Residence at Dharmawangsa 2 Unit 1908 RT/RW 01/02 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026," ungkap Purwanto saat membaca amar pengabulan permohonan pengalihan penahanan Nadiem.

Meski mengabulkan permohonan tersebut, pengadil turut menjelaskan hal-hal nan wajib dipatuhi oleh Nadiem sebagai syarat-syarat penahanan rumah. Di antaranya, Nadiem wajib berada di dalam rumah selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Nadiem juga kudu bersedia dipasang perangkat pemantau elektronik pada tubuhnya.

Jika Nadiem melanggar salah satu alias lebih syarat nan diatur, maka jenis penahanan bakal dialihkan kembali ke penahanan Rutan Tahanan Negara. Pertimbangan majelis pengadil dalam mengabulkan permohonan ini atas dasar aspek kesehatan Nadiem dan tidak lantaran aspek lain.

Kejagung Pasang Gelang Detektor

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim jaksa penuntut umum telah melaksanakan eksekusi penetapan tersebut pada Senin (11/5) malam. Anang mengatakan pergerakan Nadiem tetap dipantau.

"Tadi malam tim penuntut umum sudah melaksanakan penetapan Majelis Hakim, di mana terhadap kerabat NM dialihkan menjadi tahanan rumah," kata Anang di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (12/5).

Anang mengatakan pihaknya bakal melakukan pengawasan ketat terhadap Nadiem. Dia mengatakan Nadiem tidak bisa keluar dari rumah tanpa izin majelis pengadil dan penuntut umum.

Jaksa juga menerapkan standard operating procedure (SOP) pengawasan elektronik. Anang menyebut Nadiem juga dipasangi gelang penemuan khusus.

"Iya mestinya (dipasang gelang), sepengetahuan saya ada SOP-nya biasa dipergunakan. Tapi kelak saya pastikan lagi. Tapi standar di kita ada seperti itu untuk melaksanakan (tahanan rumah)," jelas Anang.

"Sama saja semua, nan krusial ketika ada tahanan dibantarkan alias (tahanan rumah) biasa dipasangi gelang," tuturnya.

Selain penggunaan teknologi digital, jaksa berkoordinasi dengan abdi negara untuk berjaga di kediaman Nadiem.

"Dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin dari Majelis Hakim dan Penuntut Umum. Harus ada izin. Kita juga bekerja sama dengan abdi negara keamanan (kepolisian) juga," ucap Anang.

Nadiem Terima Kasih

Sementara Nadiem mengaku merasa berterima kasih atas dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan dirinya oleh hakim.

"Saya hanya mau mengucapkan alhamdulillah rasa syukur saya kepada allah saya mau berterima kasih kepada majelis atas kemanusiaan mereka untuk sudah memberikan pengalihan status menjadi tahanan rumah," imbuh dia.

(amw/lir)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News