Tim campuran Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya membongkar markas gambling online internasional di Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakarta). Tak diduga, rupanya gedung perkantoran itu adalah markas judol.
Pengungkapan kasus gambling online internasional ini dilakukan Polri sejak Kamis, 7 Mei 2026. Polisi kemudian mengamankan 321 orang penduduk negara asing (WNA), sebanyak 275 di antaranya sudah menjadi tersangka.
Lokasi judol internasional itu ada di perkantoran area Hayam Wuruk, Jakbar. Aktivitas pidana di kompleks perkantoran tersebut sangat tak diduga.
"Situasi gedung ini memang dari luar sangat tidak diduga bahwa di dalamnya terdapat aktivitas tindak pidana, dalam perihal ini adalah gambling online," kata Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko kepada wartawan di lokasi, Sabtu (9/5/2026).
Dia mengatakan Indonesia rawan untuk menjadi tempat para pelaku kejahatan jaringan internasional seperti love scamming, investasi online bodong, hingga gambling online. Kondisi ini terjadi setelah pelaku kejahatan transnasional ditertibkan di negara asal mereka.
Polsi menyampaikan pengungkapan kasus judol di perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakbar, Sabtu (9/5/2026). Foto: Andhika Prasetia/detikFoto.
Sebagaimana diketahui juga, wilayah Indo China, khususnya Myanmar, Kamboja, Laos, VIetnam nan selama ini menjadi pedoman perekrutan dan tindak pidana daring nan sasaran operasinya transnasional, sasaran korbannya penduduk negara asing (WNA)," ujarnya.
"Setelah ditertibkan terjadi pergeseran ke Indonesia. Dan itu tentunya sudah kami antisipasi dan prediksi sebagaimana kita ketahui bahwa kita melakukan beragam penangkapan dan pengungkapan mulai dari Surabaya, Denpasar, Surakarta, Yogyakarta, Batam, Sukabumi, dan Bogor," tambah dia.
Dari letak tersebut, polisi menyita beragam jenis peralatan bukti ialah brankas, paspor, handphone, laptop, PC, duit tunai dari beragam negara. Dia mengatakan para pelaku disangkakan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dari 321 WNA nan diamankan, terdiri dari 57 WN Tiongkok alias China, 228 WN Vietnam, 11 WN Laos, 13 WN Myanmar, 3 WN Malaysia, 5 WN Thailand, 3 WN Kamboja. Para pelaku ditangkap tangan saat melakukan gambling online.
Bos Markas Judol Dikejar
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menyampaikan bahwa sejauh ini baru menangkap para koordinator judol di Hayam Wuruk. Ia menyebut pihaknya tetap konsentrasi mendalami para WNA nan tertangkap
"Kemudian untuk apakah ada alias sudah ada bos di atasnya nan diamankan di dalam rangkaian daripada penindakan nan sudah dilakukan? Bahwa sampai saat ini kita tetap konsentrasi untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pelaku nan sementara ini kami tangkap," kata Wira dalam konvensi pers tersebut.
Meski begitu, dia menegaskan pihaknya tetap mengejar bos judol di Hayam Wuruk tersebut. Sejauh ini, pihaknya belum menangkap ketua judol itu.
"Namun kita tetap berkomitmen untuk melakukan pengusutan sampai dengan ke atasnya, nan sekarang ini hanya ada taraf sebagai koordinator dari masing-masing jenis pekerjaan nan mereka, alias peran daripada mereka para pelaku ini," ucap dia.
Uang Rp 1,9 Miliar Disita
Hasil penggeledahan di markas gambling online internasional itu, polisi menyita beragam mata duit asing. Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan nominal rupiah nan disita mencapai 1,9 miliar.
"Untuk nominal duit sebenarnya sudah ada, untuk duit rupiah juga ada. Ini beragam macam mata uang. Nanti perinciannya kelak mungkin bakal kita sampaikan lebih lanjut," kata Wira.
Kemudian nominal dolar nan disita sebesar 10.210, namun belum diketahui negara asal dolar tersebut. Selain rupiah dan dolar, polisi juga menyita 53,82 juta Dong.
"Tapi nan pasti duit rupiah ini diperkirakan sekitar 1,9 sekian miliar nan ada. Kemudian pecahan uang, ada duit Vietnam 53,82 juta, kemudian pecahan dolar itu sebanyak 10.210, itu dari pecahan duit nan sukses kami sita," tutur Wira.
(lir/fas)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·