Tax ratio sering terdengar seperti istilah teknis nan jauh dari kehidupan sehari-hari. Padahal, maknanya cukup sederhana: seberapa besar penerimaan pajak dibandingkan dengan ukuran ekonomi nasional. Karena itu, ketika muncul pembicaraan mengenai kesempatan tax ratio Indonesia naik ke kisaran 12 hingga 13 persen pada 2026, nan sedang dibahas sebenarnya bukan hanya nomor fiskal, tetapi juga kualitas hubungan antara negara dan wajib pajak.
Target tersebut tentu patut dibaca sebagai optimisme. Negara memerlukan penerimaan nan kuat untuk membiayai pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur, dan beragam program pembangunan. Namun tax ratio nan sehat tidak bisa hanya dikejar dengan sasaran tinggi. Ia kudu dibangun melalui sistem nan membikin kepatuhan terasa masuk akal, manajemen terasa lebih sederhana, dan beban pajak dibagi secara lebih adil.
Menurut pemberitaan Kontan pada 25 Maret 2026, Presiden Prabowo Subianto membuka kesempatan peningkatan tax ratio Indonesia ke kisaran 12 hingga 13 persen pada 2026. Optimisme itu dikaitkan dengan tren penerimaan pajak nan menunjukkan pertumbuhan positif. Di satu sisi, berita ini memberi sinyal baik bagi kapabilitas fiskal negara. Di sisi lain, sasaran seperti ini perlu dibaca dengan hati-hati agar tidak semata-mata dipahami sebagai proyek mengejar setoran.
Persoalan tax ratio Indonesia memang tidak sederhana. Kementerian Keuangan dalam arsip Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2021 pernah menegaskan bahwa capaian tax ratio dipengaruhi oleh banyak hal, mulai dari insentif perpajakan, celah kepatuhan, penghindaran pajak, hingga besarnya aktivitas informal nan belum sepenuhnya masuk ke dalam sistem perpajakan. Artinya, rendahnya tax ratio tidak cukup dijawab dengan sasaran tinggi saja. Akar masalahnya juga berada pada kreasi administrasi, kualitas pedoman data, jangkauan sistem, dan kepercayaan wajib pajak.
Kabar baiknya, tanda-tanda perbaikan penerimaan memang terlihat. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa hingga 28 Februari 2026 realisasi penerimaan pajak mencapai Rp245,1 triliun dan tumbuh 30,4 persen dibanding periode nan sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan tersebut terutama didorong oleh PPN dan PPnBM nan meningkat 97 persen. Menurut pemerintah, lonjakan PPN dan PPnBM menunjukkan bahwa transaksi ekonomi tetap berjalan.
Pesan krusial dari info itu bukan sekadar bahwa penerimaan sedang naik. Lebih dari itu, aktivitas ekonomi nan tercatat dengan baik dapat langsung memperkuat keahlian pajak. Dengan kata lain, tax ratio bisa tumbuh bukan hanya lantaran tarif, tetapi juga lantaran sistem semakin bisa menangkap aktivitas ekonomi secara lebih rapi. Negara bakal lebih mudah menghimpun pajak andaikan lebih banyak transaksi tercatat, lebih sedikit ruang abu-abu, dan lebih mini jarak antara aktivitas ekonomi dengan manajemen perpajakan.
Di sinilah digitalisasi menjadi penting. Pada 5 Maret 2026, Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan Coretax Form dan Coretax Mobile sebagai kanal tambahan jasa pelaporan SPT Tahunan. DJP menjelaskan bahwa kanal tersebut disediakan untuk meningkatkan inklusivitas dan kemudahan jasa lantaran tetap terdapat perbedaan kecakapan digital masyarakat serta keterbatasan akses internet di sejumlah wilayah.
Langkah seperti ini mungkin terlihat administratif, tetapi maknanya besar. Penerimaan pajak nan sehat tidak hanya ditentukan oleh kebijakan besar di tingkat pusat, tetapi juga oleh pengalaman sehari-hari wajib pajak. Sistem nan membingungkan, lambat, dan terasa jauh dari kebiasaan pengguna bakal selalu menyisakan biaya kepatuhan. Sebaliknya, sistem nan jelas, sederhana, dan mudah diakses memperbesar kesempatan orang untuk alim tanpa kudu terus-menerus ditekan.
Karena itu, tax ratio tidak semestinya dipahami hanya sebagai urusan pemungutan. Ia juga merupakan urusan pelayanan. Semakin mudah wajib pajak memahami kewajibannya, semakin besar kesempatan kepatuhan tumbuh secara sukarela. Dalam jangka panjang, kualitas jasa bukan sekadar urusan teknis administrasi. Ia adalah fondasi penerimaan negara.
Pelajaran berikutnya adalah pentingnya rasa keadilan. Salah satu sumber ketegangan dalam diskursus perpajakan adalah kesan bahwa pihak nan sudah tercatat dan alim sering kali menjadi golongan nan paling mudah dijangkau, sementara aktivitas ekonomi nan tetap berada di luar radar sistem condong lebih lama lolos. Dalam jangka pendek, pendekatan seperti itu mungkin terlihat efisien. Namun dalam jangka panjang, dia dapat melemahkan legitimasi.
Orang bersedia bayar pajak bukan hanya lantaran ada tanggungjawab hukum, tetapi juga lantaran percaya bahwa beban tersebut dibagi secara wajar. Karena itu, jika tax ratio mau dinaikkan, strategi nan lebih meyakinkan adalah memperluas pedoman pajak, memperbaiki pedoman data, menutup celah kepatuhan, dan mengurangi kebocoran, bukan semata memperkeras tekanan kepada golongan nan sudah patuh.
Hal lain nan tidak kalah krusial adalah komunikasi fiskal. Ketika publik mendengar tax ratio hendak dinaikkan, reaksi nan muncul biasanya sangat spontan: apakah pajak bakal semakin berat, pengawasan bakal semakin ketat, alias ruang upaya bakal semakin sempit? Reaksi itu wajar lantaran pajak menyentuh penghasilan, biaya usaha, dan rasa kondusif ekonomi.
Karena itu, narasi pemerintah perlu menegaskan bahwa penguatan tax ratio idealnya ditempuh melalui pembenahan administrasi, perbaikan pedoman data, pengurangan kebocoran, ekspansi pedoman nan adil, dan pertumbuhan ekonomi nan tercatat lebih baik. Dalam urusan pajak, kegagalan komunikasi bisa membikin reformasi nan sebenarnya logis justru tampak menakutkan.
Bagi saya, tantangan terbesar Indonesia bukan kekurangan target, melainkan memastikan sasaran itu diterjemahkan menjadi pengalaman publik nan lebih baik. Ketika wajib pajak merasakan sistem nan lebih jelas, jasa nan lebih cepat, dan tanggungjawab nan lebih mudah dipahami, pajak bakal lebih mudah dilihat sebagai kontribusi bagi kehidupan bersama, bukan sekadar beban administratif.
Sebaliknya, jika nan terasa hanya dorongan mengejar angka, maka sasaran setinggi apa pun bakal rentan secara sosial. Penerimaan bisa saja naik sesaat, tetapi kepercayaan tidak otomatis ikut tumbuh. Padahal, penerimaan pajak nan berkepanjangan memerlukan lebih dari sekadar angka. Ia memerlukan legitimasi.
Karena itu, sasaran tax ratio 13 persen sebaiknya diletakkan dalam kerangka nan lebih matang. Pertanyaannya bukan hanya “berapa nan kudu dikumpulkan”, tetapi juga “bagaimana sistem dibenahi agar penerimaan tumbuh secara sehat”. Ukuran keberhasilannya bukan hanya apakah tax ratio naik, tetapi juga apakah negara sukses membangun manajemen nan lebih rapi, memperluas pedoman pajak secara lebih adil, dan menciptakan pengalaman perpajakan nan lebih masuk logika bagi warga.
Tax ratio memang angka. Tetapi di kembali nomor itu ada perihal nan jauh lebih krusial ialah relasi antara negara, ekonomi, dan warga. Jika pemerintah mau rasio pajak naik secara berkelanjutan, nan perlu dibangun bukan hanya sasaran penerimaan, tetapi juga kualitas sistem nan menopangnya. Pajak nan kuat pada akhirnya tidak lahir dari sasaran nan keras, melainkan dari sistem nan dipercaya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·