Geber Motor di Depan Kantor Dirjen Imigrasi, WN Inggris Dideportasi dari Bali

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Deportasi WN Inggris berinisial MMND (47) nan tertangkap lantaran sengaja menggeber motornya saat Patroli Keimigrasian nan dilakukan oleh Dirjen Imigrasi pada Kamis (27/8) malam. MMND dideportasi pada Jumat (11/9/2026). Foto: Dok. Rudenim Denpasar

Seorang penduduk negara (WN) Inggris berinisial MMND (47) dideportasi pada Jumat (11/9). WNA tersebut terpaksa ditangkap lantaran sengaja menggeber motornya di sela aktivitas Patroli Keimigrasian nan dipimpin Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, tersebut di Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kamis (27/8) malam.

“Dirjen Imigrasi terjun langsung memimpin patroli keimigrasian malam itu,” ujar Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, dalam keterangannya, Jumat (11/9).

Setelah tertangkap dalam patroli tersebut, MMND dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya terungkap izin tinggal MMND telah berhujung sejak 27 Oktober 2025. Hal tersebut menjadikan MMND telah overstay selama 305 hari saat pemeriksaan tanggal 28 Agustus 2026.

“MMND mengaku telah mengurus perpanjangan izin tinggal melalui biro jasa, tetapi proses tersebut hingga sekarang tidak kunjung rampung,” jelas Teguh.

MMND didetensi selama 12 hari di Rudenim Denpasar. Setelah menyelesaikan seluruh tahapan manajemen dan persyaratan pendeportasian, MMND diberangkatkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (11/9) dengan tujuan akhir London Hearthrow International Airport, Inggris.

Deportasi WN Inggris berinisial MMND (47) nan tertangkap lantaran sengaja menggeber motornya saat Patroli Keimigrasian nan dilakukan oleh Dirjen Imigrasi pada Kamis (27/8) malam. MMND dideportasi pada Jumat (11/9/2026). Foto: Dok. Rudenim Denpasar

Atas pelanggarannya, MMND dikenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian lantaran tindakannya dinilai mengganggu ketertiban umum, serta Pasal 78 Ayat (3) lantaran masa bertindak izin tinggalnya telah melampaui lebih dari 60 hari dari pemisah waktu izin tinggal.

“Kondisi ini mewajibkan penjatuhan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi disertai penangkalan,” kata Teguh.

Berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, masa penangkalan terhadap orang asing dapat dijatuhkan mulai dari 5 tahun hingga 10 tahun, apalagi dapat diberlakukan seumur hidup bagi WNA nan dinilai menakut-nakuti keamanan dan ketertiban umum secara serius.

Untuk MMND, lama penangkalan ditetapkan berasas kewenangan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, nan bakal diputuskan setelah mempertimbangkan seluruh aspek dan kebenaran nan ditemukan dalam kasus nan bersangkutan.

“Setiap WNA nan berada di wilayah Indonesia wajib menaati seluruh ketentuan keimigrasian nan berlaku. Kami memastikan setiap tahapan penanganan hingga proses pemulangan dilaksanakan sesuai dengan prosedur nan ditetapkan,” tutup Teguh.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan