
Gaji Pensiunan PNS 2026 Naik? Cek Besarannya (Foto: Pemprov DKI jakarta)
JAKARTA - Gaji pensiunan PNS 2026 naik? Cek besarannya. Informasi kenaikan penghasilan pensiunan PNS kembali berhembus. Kabar kenaikan penghasilan PNS dan pensiunan sebenarnya sudah ramai dibahas sejak akhir 2025 hingga awal 2026.
Gaji pensiunan PNS berasas PP Nomor 8 Tahun 2024. Pada Januari 2024, pemerintah telah menetapkan kenaikan penghasilan pensiunan sebesar 12 persen. Hingga saat ini, pemerintah belum memutuskan kenaikan penghasilan PNS maupun pensiunan PNS meski berita kenaikan penghasilan PNS pernah mencuat pada akhir 2025 hingga awal 2026.
PT Taspen (Persero) selaku penyalur penghasilan dan faedah pensiun PNS mengungkap kebenaran sebenarnya. Hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah perihal kenaikan penghasilan PNS dan pensiunan.
"Sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan patokan resmi mengenai kenaikan penghasilan PNS maupun pensiunan," tulis keterangan Taspen dalam akun IG resminya, Jakarta.
Taspen menegaskan pemerintah juga belum menerbitkan peraturan baru mengenai kenaikan maupun pembayaran rapel penghasilan pensiun.
Dalam penjelasan Taspen, terakhir penyesuaian penghasilan PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan kenaikan pensiun pokok diatur lewat peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 dengan kenaikan sebesar 12 persen untuk pensiunan PNS dan janda/dundanya.
Taspen juga sudah melaksanakan pembayaran penyesuaian tersebut mulai 1 Januari. Taspen tetap berkomitmen menyalurkan penghasilan dan faedah pensiun sesuai peraturan nan berlaku.
"Tetap waspada terhadap info nan belum jelas sumbernya," tulis Taspen.
Artinya, besaran penghasilan pensiun PNS terbaru 2026 tetap mengikuti kisaran nan ditetapkan dalam izin tersebut, dengan pembagian berasas golongan I hingga IV.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·