Ilustrasi(Dok Istimewa)
Kabar ceria bagi para abdi negara di Bumi Raflesia. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu memastikan penyaluran Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal dilaksanakan sepanjang bulan Juni 2026.
Berdasarkan info monitoring hingga 4 Juni 2026, total alokasi anggaran nan disiapkan mencapai Rp268.948.092.439. Dana dahsyat ini bakal didistribusikan kepada 59.299 penerima nan tersebar di Pemerintah Provinsi Bengkulu serta 10 pemerintah kabupaten/kota.
Momentum Tahun Ajaran Baru
Kepala Kanwil DJPb Bengkulu, Mohamad Irfan Surya Wardhana, menjelaskan bahwa pencairan Gaji ke-13 ini merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan abdi negara. Penyaluran di bulan Juni dinilai sangat strategis lantaran bertepatan dengan persiapan tahun aliran baru sekolah.
Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban shopping pendidikan bagi family ASN dan PPPK, sekaligus menjadi stimulus untuk mendorong roda perekonomian di wilayah Bengkulu melalui peningkatan daya beli masyarakat.
Rincian Alokasi Per Wilayah di Bengkulu
Berdasarkan info DJPb, Pemerintah Provinsi Bengkulu menerima alokasi terbesar dengan pagu Rp53,27 miliar untuk 10.689 pegawai. Berikut adalah rincian proyeksi anggaran Gaji ke-13 di beberapa wilayah:
| Pemprov Bengkulu | Rp53,27 Miliar | 10.689 orang |
| Kota Bengkulu | Rp39,52 Miliar | 7.168 orang |
| Kab. Bengkulu Utara | Rp26,94 Miliar | 5.686 orang |
| Kab. Rejang Lebong | Rp24,39 Miliar | 5.501 orang |
| Kab. Seluma | Rp23,86 Miliar | 5.745 orang |
Instruksi Gubernur: Cair Paling Lambat Senin
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, telah memberikan petunjuk tegas kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk segera merealisasikan pembayaran. Ia menargetkan seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemprov Bengkulu sudah menerima haknya paling lambat pada Senin, 8 Juni 2026.
"Saya minta hari Senin sudah dibayarkan untuk seluruh ASN dan PPPK nan ada di semua OPD di Provinsi Bengkulu," tegas Gubernur Helmi Hasan.
Kebijakan penyaluran ini secara sah merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta patokan teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Besaran penghasilan ke-13 nan diterima setara dengan satu kali penghasilan pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kedudukan nan melekat.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·