Jakarta -
Aparatur sipil negara (ASN) bakal mendapat rezeki nomplok dalam waktu dekat. Gaji ke-13 bakal cair paling sigap pada bulan Juni 2026 mendatang.
Pemberian penghasilan ke-13 kepada ASN dianggap sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, serta untuk meningkatkan daya beli masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Pencairan penghasilan ke-13 ASN 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 nan diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling sigap pada bulan Juni Tahun 2026," bunyi Pasal 15 Ayat 1 seperti dikutip Minggu (24/5/206).
Sementara, pada Pasal 15 Ayat 2 dijelaskan, jika penghasilan ke-13 belum dibayarkan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, penghasilan ke-13 dibayarkan setelah bulan Juni 2026.
Lantas berapa besaran penghasilan ke-13 nan bakal diterima para abdi negara?
Dalam beleid nan sama juga disebutkan penghasilan ke-13 ASN diberikan sebesar penghasilan pokok dan ditambah tunjangan lainnya seperti tunjangan family tunjangan pangan, kedudukan alias umum hingga kinerja.
Pada Pasal 9 Ayat 1 tertulis, Tunjangan Hari Raya dan penghasilan ketiga belas nan anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, ketua Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara nan bekerja pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas (a) penghasilan pokok, (b) tunjangan keluarga, (c) tunjangan pangan, (d) tunjangan kedudukan alias tunjangan umum, dan (e) tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, ranking jabatan, alias kelas jabatannya.
Sementara itu, di Pasal 9 Ayat 2 dijelaskan untuk penghasilan ke-13 nan anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK terdiri atas (a) penghasilan pokok, (b) tunjangan keluarga, (c) tunjangan pangan, (d) tunjangan kedudukan alias tunjangan umum, dan (e) tambahan penghasilan paling banyak sebesar nan diterima dalam 1 (satu) bulan bagi lembaga wilayah nan memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan keahlian kapabilitas fiskal wilayah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, ranking jabatan, alias kelas jabatannya.
(acd/acd)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·