Rezeki nomplok bakal datang ke para abdi negara. Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal cair paling sigap pada Juni 2026. Pemberian penghasilan ke-13 kepada ASN dianggap sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, serta untuk meningkatkan daya beli masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Pencairan penghasilan ke-13 ASN 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 nan diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling sigap pada bulan Juni Tahun 2026," bunyi Pasal 15 Ayat 1 seperti dikutip Minggu (24/5/206).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, pada Pasal 15 Ayat 2 dijelaskan, jika penghasilan ke-13 belum dibayarkan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, penghasilan ke-13 dibayarkan setelah bulan Juni 2026.
Dalam beleid nan sama juga disebutkan penghasilan ke-13 ASN diberikan sebesar penghasilan pokok dan ditambah tunjangan lainnya seperti tunjangan family tunjangan pangan, kedudukan alias umum hingga kinerja.
Pada Pasal 9 Ayat 1 tertulis, Tunjangan Hari Raya dan penghasilan ketiga belas nan anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, ketua Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara nan bekerja pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas (a) penghasilan pokok, (b) tunjangan keluarga, (c) tunjangan pangan, (d) tunjangan kedudukan alias tunjangan umum, dan (e) tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, ranking jabatan, alias kelas jabatannya.
Sementara itu, di Pasal 9 Ayat 2 dijelaskan untuk penghasilan ke-13 nan anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK terdiri atas (a) penghasilan pokok, (b) tunjangan keluarga, (c) tunjangan pangan, (d) tunjangan kedudukan alias tunjangan umum, dan (e) tambahan penghasilan paling banyak sebesar nan diterima dalam 1 (satu) bulan bagi lembaga wilayah nan memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan keahlian kapabilitas fiskal wilayah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, ranking jabatan, alias kelas jabatannya.
Penerima Gaji ke-13
Pada Pasal 2 disebutkan pemerintah memberikan penghasilan ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Lalu di Pasal 3 Ayat 1 dijelaskan, aparatur negara terdiri PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pejabat negara.
Presiden dan Wakil Presiden pun disebut berkuasa mendapatkan penghasilan ke-13. Diterangkan dalam Pasal 3 Ayat 4, pejabat negara nan dimaksud terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden, kemudian Ketua hingga Anggota Majelis di MPR/DPR/DPD.
Lalu, ada juga Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, selain Hakim Ad Hoc. Setelahnya ada juga Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya ada juga Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lalu, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial. Kemudian Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Menteri dan pejabat setingkat menteri.
Berikutnya, Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri nan berdomisili sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh juga berkuasa mendapatkan penghasilan ke-13. Lalu, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota. Terakhir ada pejabat negara lainnya nan ditentukan oleh Undang-undang bisa mendapatkan penghasilan ke-13.
(hal/acd)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·