Fuad Respons Dugaan Anak Buah Beri Uang Kuota Haji ke Yaqut

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur mengaku tak ada pembicaraan dengan interogator KPK perihal dugaan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham memberi duit kepada mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengenai perolehan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Hal itu disampaikan Fuad usai diperiksa sebagai saksi di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/6).

"Enggak ada pembicaraan seperti itu," ujar Fuad kepada awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan itu, Fuad nan juga merupakan Dewan Pembina Forum Sathu (Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah) menampik status Ismail Adham nan sudah menjadi tersangka dan ditahan KPK.

"Itu kata kamu," ucapnya.

Fuad juga mengaku tidak tahu menahu perihal dugaan aliran duit kuota haji nan turut mengalir ke Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024.

"Pastinya saya enggak mengerti sama sekali," saya Fuad.

Hingga buletin ini ditulis belum ada keterangan dari KPK mengenai pemeriksaan tersebut.

Adapun pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara empat orang tersangka. Yakni mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khususnya nan berjulukan Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex, serta Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri nan juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba nan baru ditahan pada 8 Juni lalu.

KPK menyatakan bakal melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu nan bersamaan.

Dalam proses investigasi berjalan, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300-an biro travel terlibat dalam kuota haji tambahan. Ada sejumlah biro travel nan ragu memberikan keterangan mengenai praktik jual beli kuota haji tambahan.

KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP alias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 alias Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berangkaian dengan kerugian finansial negara.

Berdasarkan kalkulasi tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan finansial negara sejumlah Rp622 miliar.

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional