
Ketua OJK Friderica Ungkap Alasan BEI Didemutualisasi, Minimalkan Konflik Kepentingan. (Foto: Okezone.com/IMG)
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) bermaksud meminimalkan bentrok kepentingan. Dengan kepemilikan saham bursa nan tidak hanya dipegang oleh Anggota Bursa, pengawasan dan transparansi diharapkan dapat diperkuat untuk menciptakan pasar modal nan berintegritas dan transparan sesuai dengan standar bursa saham global.
"Salah satu prinsip utama demutualisasi adalah pemisahan nan jelas antara kepemilikan saham bursa dan kewenangan akses perdagangan bursa efek. Pemisahan ini diharapkan meningkatkan tata kelola, meningkatkan profesionalisme dan objektivitas pengambilan keputusan, serta meminimalkan conflict of interest (benturan kepentingan)," ujarnya dalam konvensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Friderica mengatakan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) nan mengatur demutualisasi, Bank Indonesia, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, hingga Kementerian Keuangan dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek. Namun, OJK memastikan independensi bursa tetap menjadi prinsip nan bakal dijaga.
"Hal ini krusial agar Bursa Efek Indonesia semakin adaptif dalam menghadapi perkembangan pasar modal, baik di tingkat regional maupun global," tambahnya.
Friderica menegaskan penyelenggaraan demutualisasi tidak mengurangi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas maupun kewenangan dalam mengatur Bursa Efek melalui beragam instrumen patokan nan bakal diterbitkan nantinya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin finance lainnya
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·