Fraksi Partai Golkar MPR RI Nyatakan Dukungan Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta - Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI mendukung sepenuhnya kebijakan pemberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang tanggungjawab penempatan devisi hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026.

Ketua FPG MPR RI Melchias Markus Mekeng mengungkapkan support pihaknya mempunyai landasan konstitusional, ialah pertama, Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Alinea ini menegaskan tujuan negara adalah memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Artinya seluruh kebijakan ekonomi negara kudu diuji berasas satu ukuran utama, ialah apakah kebijakan tersebut meningkatkan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial. Dengan demikian kebijakan ekspor SDA tidak semata-mata bermaksud memaksimalkan untung perusahaan tetapi kudu memastikan faedah sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Mekeng, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/6/2026).

"Jadi faedah itu bukan hanya untuk perusahaan tetapi kudu untuk rakyat Indonesia sebesar-besarnya," sambungnya.

Hal tersebut dia sampaikan dalam keterangan pers di lobi Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/6).

Kedua, Pasal 33 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 menegaskan 'cabang-cabang produksi nan krusial bagi negara dan nan menguasai rencana hidup orang banyak dikuasai oleh negara'.

Kemudian Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 ayat 3, ialah 'bumi dan air dan kekayaan alam nan terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat'.

"Dari norma ini lahir dua prinsip penting, ialah pertama negara mempunyai kewenangan konstitusional untuk mengendalikan pengelolaan SDA. nan kedua, pengendalian tersebut kudu bermaksud sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,"kata Mekeng.

"Karena komoditas nan menjadi sasaran ekspor satu pintu (nikel, batu bara, sawit, mineral strategis) merupakan bagian kekayaan alam nasional, maka secara prinsip kebijakan tersebut mempunyai dasar konstitusional nan kuat," sambungnya.

Alasan konstitusional ketiga adalah Ketetapan MPR RI (TAP MPR) Nomor XVI/MPR RI/1998 tentang politik ekonomi dalam rangka kerakyatan ekonomi.

Pada pasal satu TAP MPR itu secara lugas menegaskan bahwa ekonomi dalam ketetapan ini mencakup kebijaksanaan, strategi dan penyelenggaraan pembangunan ekonomi nasional sebagai perwujudan dari prinsip-prinsip dasar kerakyatan ekonomi nan mengutamakan kepentingan rakyat banyak untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 UUD NRI Tahun 1945.

Pada pasal dua TAP MPR itu, menekankan kembali arah politik ekonomi nasional, ialah politik ekonomi nasional diarahkan untuk menciptakan struktur ekonomi nasional agar terwujud pengusaha menengah nan kuat dan besar jumlahnya, serta terbentuknya keterkaitan dan kemitraan nan saling menguntungkan antar pelaku ekonomi nan meliputi upaya kecil, upaya menengah, koperasi dan upaya besar swasta dan badan upaya milik negara nan saling memperkuat untuk mewujudkan kerakyatan dan efisiensi nasional nan berkekuatan saing tinggi.

"Kita mau menjawab bahwa ekonomi itu tidak boleh hanya dikuasai oleh segelintir orang. Kita sering mendengar rumor bahwa ekonomi ini dikuasai hanya oleh 1% dari rakyat Indonesia. Nah ini kan tidak adil," jelas Mekeng.

"Oleh lantaran itu kebijakan nan diambil oleh Pak Presiden Prabowo ini perlu kita dukung dengan sepenuhnya," sambungnya.

Selanjutnya, pasal tiga dari Ketetapan MPR ini kembali menegaskan dalam penyelenggaraan kerakyatan ekonomi tidak boleh dan kudu ditiadakan terjadinya penumpukan aset dan pemusatan kekuatan ekonomi pada seorang, sekelompok orang, alias perusahaan nan tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan pemerataan.

"Jadi ini sangat kuat. Presiden Prabowo mau mengubah struktur pengendalian ekonomi nasional," tegas Mekeng.

Alasan konstitusional keempat adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 tentang pengetesan Undang-Undang Nomor 02 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terhadap UUD NRI Tahun 1945.

(hnu/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News