Jakarta -
Foto paspor wajib dilakukan bagi seseorang nan mau membikin paspor. Sebelum melakukan foto paspor, ada ketentuan nan perlu diketahui.
Bersumber dari Ditjen Imigrasi, foto paspor tidak boleh memakai softlens. Alasannya agar info biometrik terjaga keasliannya. Selain softlens, ini nan tidak boleh dipakai saat foto paspor.
- Kacamata
- Topi
- Pakaian berwarna putih
Aturan Penulisan Nama di Paspor Sesuai Standar Internasional
Kesalahan penulisan nama di paspor bisa menimbulkan hambatan di bandara. Perlu diketahui, penulisan nama di paspor Indonesia sudah sesuai dengan patokan internasional, ialah arsip ICAO 9303.
Ditjen Imigrasi menerangkan bahwa penulisan nama pada paspor wajib mengikuti standar internasional sebagaimana ketentuan dalam International Civil Aviation Organization (ICAO) Doc 9303. Berikut rinciannya.
- Penulisan nama pada paspor kudu sesuai dengan arsip resmi (KTP, KK, akta kelahiran, kitab nikah, alias ijazah).
- Penulisan nama pada paspor tidak menggunakan simbol alias tanda baca apapun, seperti titik, koma, tanda hubung alias apostrof.
- Contoh: Mido' Putra jadi Mido Putra - Penulisan nama pada paspor tidak mencantumkan gelar apapun.
- Penulisan nama pada paspor tidak boleh disingkat, selain jika nama tersebut memang tidak mempunyai makna lain.
- Untuk keperluan tertentu seperti umroh, penulisan nama pada paspor minimal dua kata. Jika namamu hanya satu kata, dianjurkan melakukan penambahan nama.
- Penulisan nama di paspor ada batasnya, maksimal 34 karakter termasuk spasi. Kalau kepanjangan, nama komplit Anda bisa dicantumkan di laman endorsement alias laman 4.
Denda Paspor Rusak/Hilang
Paspor rusak dan paspor lenyap sama-sama dikenakan denda. Untuk paspor rusak, dikenakan denda Rp 500.000 dan paspor lenyap diberi denda Rp 1.000.000.
Denda tersebut di luar nilai paspor. Berikut biaya pembuatan paspor:
- Paspor elektronik 5 tahun: Rp 650.000
- Paspor elektronik 10 tahun: Rp 950.000
(kny/imk)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·