Konferensi pers penyitaan dan penitipan peralatan bukti berupa duit tunai senilai Rp 401.653.737.496,69 dari PT CNI digelar di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Uang tersebut menjadi peralatan bukti mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020.
Penyitaan duit tunai tersebut dilakukan sebagai bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi nan berangkaian dengan tata kelola komoditas nikel.
48 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·