Sejumlah peralatan bukti berupa tabung gas elpiji tiga kilogram bersubsidi diamankan polisi saat rilis pengungkapan tindak pidana di bagian minyak dan gas bumi (migas) di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (4/9/2026).
Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah mengungkap dua kasus tindak pidana di bagian migas. Yakni, aktivitas mengoplos elpiji bersubsidi di Kabupaten Sukoharjo serta penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Demak.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan beragam peralatan bukti. Di antaranya 983 tabung gas elpiji tiga kilogram berisi, 253 tabung gas elpiji tiga kilogram kosong, 42 tabung gas elpiji 50 kilogram, dan lima tabung gas elpiji 12 kilogram.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan nan telah dilengkapi perangkat penyedot BBM jenis biosolar dengan kapabilitas 300 liter. Satu unit truk bak terbuka nan telah dimodifikasi dengan tangki BBM berkapasitas 6.000 liter juga turut diamankan sebagai peralatan bukti.
Dari sejumlah kasus tersebut, tindak pidana nan diungkap diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp10,8 miliar.
48 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·