Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan perubahan mengenai formula Harga Patokan Mineral (HPM), baik untuk nikel, tembaga, bauksit dan mineral lainnya. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026 tentang pedoman penetapan nilai patokan mineral logam dan batubara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan penyesuaian formulasi nilai tersebut guna mengoreksi nilai bijih nikel di dalam negeri nan selama ini dinilai terlalu rendah dibandingkan dengan nilai pasar internasional.
Adapun, perubahan formula tersebut bermaksud untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor royalti. Ia meyakini dengan adanya kalkulasi baru nan lebih akurat, kontribusi dari sektor pertambangan nikel terhadap pendapatan negara bakal mengalami kenaikan.
"Ya ada lah beberapa tambahan (pendapatan negara)," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Tri mengungkapkan argumen koreksi furmula nilai tersebut lantaran adanya selisih nilai nan cukup jauh antara bijih nikel produksi dalam negeri dengan nilai ekspor di negara pesaing seperti Filipina dan Kaledonia Baru. Pihaknya menemukan bahwa nilai nikel di Indonesia selama ini belum menangkap adanya nilai premium nan semestinya masuk dalam kalkulasi HPM.
"Memang nilai bijih nan di kita terlalu rendah nan kemarin. Bisa dicek ke asosiasi juga bahwa kemarin itu ada premiumnya. Nah premium itu kan tidak tercapture di dalam nilai HPM pada masa itu. Nah kemudian kita lakukan koreksi. Kira-kira poinnya begitu," jelas Tri.
Penyesuaian formula baru ini mencakup penerapan aspek koreksi (correction factor) serta pemberian nilai terhadap kandungan mineral lain nan terdapat dalam bijih nikel. Selain nikel, unsur-unsur seperti besi (fero), kobalt, hingga krom sekarang mulai diperhitungkan dalam formula nilai tersebut.
"Correction factor aja sama menghargain fero, fero itu besi, kobalt sama krom," imbuhnya.
Pemerintah berambisi izin baru ini dapat lebih adaptif terhadap dinamika pasar. ESDM berkomitmen untuk terus melakukan pembaruan patokan guna merespons perubahan nilai komoditas agar tetap menguntungkan bagi negara dan pelaku industri.
"Mudah-mudahan ya baguslah kira-kira gitu. Saya nggak ada sasaran nilai dan lain sebagainya tapi poinnya kita terus melakukan pembaruan terhadap perubahan apa pun nan terjadi dan mudah-mudahan kita adaptif lah terhadap perubahan," tandasnya.
Asal tahu saja, patokan tersebut diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sejak 10 April 2026. dan bertindak mulai 15 April 2026.
Jika mengutip perubahan patokan ini, terdapat perubahan hitungan nan signifikan mengenai formula nilai untuk Bijih Nikel. Dalam patokan terbaru formula nilai bijih nikel memasuki hitungan besi, nijih besi, kobalt hingga bijih krom, berikut contohnya:
Formula:
HPM Bijih Nikel = [(% Ni * CF Bijih Nikel * HMA Nikel) + (% Fe * CF Besi ikutan * HMA Bijih Besi * 100) + (% Co * CF Kobalt ikutan * HMA Kobalt) + (% Cr * CF Krom ikutan * HMA Bijih Krom * 100)] * (1-MC)
Keterangan:
1. HPM Bijih Nikel adalah nilai patokan mineral logam dalam corak bijih nikel dalam US$/WMT.
2. % Ni adalah kadar Ni dalam bijih nikel.
3. % Fe adalah kadar Fe dalam bijih nikel dengan ketentuan mineral ikutan besi dihitung ketika kadar Fe ≤ 35%.
4. % Co adalah kadar Co dalam bijih nikel dengan ketentuan mineral ikutan kobalt dihitung ketika kadar Co ≥ 0,05%.
5. % Cr adalah kadar Cr dalam bijih nikel.
6. CF Bijih Nikel adalah Corrective Factor Bijih Nikel, merupakan besaran persentase nan mengakomodir nilai koreksi bijih nikel pada HPM Bijih Nikel dengan ketentuan: a. CF untuk bijih nikel dengan 1,6% Ni = 30%. b. nilai CF bakal naik-turun sebesar 1% setiap terjadi kenaikan/penurunan kadar Ni sebesar 0,1%.
7. CF Besi ikutan adalah Corrective Factor Besi ikutan, merupakan besaran persentase nan mengakomodir nilai koreksi mineral besi ikutan pada HPM Bijih Nikel ditetapkan sebesar 30%.
8. CF Kobalt ikutan adalah Corrective Factor Kobalt ikutan, merupakan besaran persentase nan mengakomodir nilai koreksi mineral kobalt ikutan pada HPM Bijih Nikel ditetapkan sebesar 30%.
9. CF Krom ikutan adalah Corrective Factor Krom ikutan, merupakan besaran persentase nan mengakomodir nilai koreksi mineral krom ikutan pada HPM Bijih Nikel ditetapkan sebesar 10%.
10. HMA Nikel adalah nilai mineral referensi nikel dalam formula kalkulasi HPM Bijih Nikel.
11. HMA Bijih Besi adalah nilai mineral referensi bijih besi dalam formula kalkulasi HPM Bijih Besi.
12. HMA Kobalt adalah nilai mineral referensi kobalt dalam formula kalkulasi HPM Bijih Kobalt.
13. HMA Bijih Krom adalah nilai mineral referensi bijih krom dalam formula kalkulasi HPM Bijih Krom.
14. MC (Moisture Content) adalah persentase kadar air dalam bijih nikel.
Sementara itu, mengutip Kepmen 266/2025, perhitungannya hanya mengutip pada Harga Mineral Acuan (HMA) nikel
Formula:
HPM Bijih Nikel = % Ni * CF * HMA Nikel
Keterangan:
1. HPM Bijih Nikel adalah nilai patokan Mineral logam dalam corak Bijih Nikel dalam US$/DMT.
2. % Ni adalah kadar Ni dalam Bijih Nikel.
3. CF adalah Corrective Factor, merupakan besaran nilai (persentase) nan mengakomodir terhadap nilai potongan nilai maupun premium terhadap kualitas komoditas nan diperjualbelikan, dengan ketentuan: a. CF untuk Bijih Nikel dengan kadar 1.9% Ni = 20%; dan b. nilai CF bakal naik/turun sebesar 1% setiap terjadi kenaikan/penurunan kadar Ni sebesar 0.1%
4. HMA Nikel adalah nilai Mineral referensi Nikel dalam formula kalkulasi HPM
(pgr/pgr)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·