Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Eks Jampidsus Febrie, Minta Dilindungi LPSK

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ketua LPSK Brigjen Pol Achmadi memberikan keterangan pers usai Pemilihan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (16/5/2024). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

LPSK menerima permohonan perlindungan dari Ferry Hongkiriwang. Ferry adalah saksi dalam kasus dugaan pencucian duit nan menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Ketua LPSK Achmadi menyebut, permohonan tersebut tetap dalam tahap telaah dan asesmen untuk mengidentifikasi kebutuhan pelindungan nan diperlukan pemohon.

"Terkait saksi FH, LPSK telah menerima permohonan pelindungan. Saat ini tetap dalam proses telaah dan asesmen, seperti sifat krusial keterangan dan potensi ancaman dan/atau berada dalam situasi unik untuk menentukan kebutuhan pelindungan nan diperlukan pemohon," ujar Achmadi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (31/7).

Achmadi menjelaskan, sejak awal pengungkapan perkara ini ketika tetap ditangani Polri, LPSK telah menjalin koordinasi dengan abdi negara penegak hukum. Saat ini, penanganan perkara ditangani Tim 9 Kejaksaan Agung.

Achmadi menegaskan bahwa pelindungan terhadap saksi dan korban merupakan petunjuk nan diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Menurut dia, dalam menjalankan mandat tersebut, setiap permohonan pelindungan dilakukan penelaahan dan asesmen terhadap kebutuhan pelindungan pemohon. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan corak pelindungan nan diberikan sesuai dengan tingkat ancaman dan/atau situasi unik nan dialami oleh saksi dan/atau korban.

LPSK menyatakan siap mendukung abdi negara penegak norma dalam rangka kepentingan pengungkapan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Secara terpisah, interogator Kejaksaan Agung juga berencana menitipkan Ferry Hongkiriwang ke LPSK.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan investigasi sekaligus memberikan perlindungan terhadap Ferry nan saat ini tetap berstatus saksi.

"Nah, perlu diketahui untuk Ferry, untuk kepentingan penyidikan, kita berencana bakal menitipkan kepada LPSK, ya. Kami tetap mendalami dan sementara untuk kepentingan investigasi sebagai saksi dan keamanan nan bersangkutan, kita titipkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," kata Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7).

Rudi mengatakan, pemeriksaan terhadap Ferry dilakukan untuk mengonfirmasi dugaan keterlibatannya dalam dugaan korupsi penanganan norma perkara ASABRI maupun Jiwasraya. Menurutnya, pola pemeriksaan terhadap Ferry sama dengan nan dilakukan terhadap Tan Kian.

Belum ada keterangan dari Tan Kian dan Ferry Yanto Hongkiriwang soal pemeriksaan ini.

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi dalam penanganan norma perkara ASABRI serta pencucian uang. Kasus tersebut mengenai temuan 74 kg emas dan duit miliaran rupiah saat Polri menggeledah sejumlah letak termasuk rumah Febrie di Sentul.

Saat ini, Febrie telah ditahan di Rutan KPK. Terkait perkaranya, dia membantah semua tudingan dan merasa dikriminalisasi.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan