Fee Proyek yang Banyak Menjerat Kepala Daerah

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Operasi tangkap tangan (OTT) nan menjerat Bupati Muara Enim, Edison, kembali memperlihatkan pola korupsi nan sudah berulang kali ditemukan abdi negara penegak hukum, ialah dugaan penerimaan duit dari proyek pemerintah.

Kasus ini bukan nan pertama. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kepala wilayah terjerat perkara serupa dengan modus nan nyaris sama, mulai dari pengaturan pemenang tender, permintaan komitmen fee, hingga penerimaan duit dari kontraktor sebagai hadiah atas proyek nan diperoleh.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa proyek pengadaan peralatan dan jasa tetap menjadi salah satu ladang korupsi nan paling rentan di daerah.

Muara Enim: Dugaan Suap Pengadaan Dinas Pendidikan

Kasus terbaru terjadi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Komisi Pembberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka setelah melakukan OTT pada 8 Juni 2026. Perkara ini berangkaian dengan dugaan penerimaan duit dalam proyek pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

Lembaga Antirasuah pun mengungkap dugaan suap dan gratifikasi dalam pengadaan proyek tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Edison menggunakan rekening nominee untuk menyembunyikan duit korupsi dari pihak swasta.

"Untuk menyamarkan aliran biaya dari rekanan, para pihak menggunakan modus buka tutup rekening nominee ataupun melalui setoran secara cash (tunai)," kata Taufik dalam konvensi persnya di Gedung KPK, Selasa (9/6/2026).

KPK menduga Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim Abi Nurwardani bertindak sebagai pengendali rekening-rekening nominee tersebut. Edison mendapatkan setoran duit sebesar 5 persen, kepala dinas (kadis) sebesar 3 persen, dan PPK dan bendaharawan sebesar 1 persen.

Dari bangunan perkara nan disampaikan penyidik, terdapat dugaan penyerahan duit Rp 500 juta nan disebut sebagai upaya menjaga hubungan baik mengenai proyek pengadaan smart board di lingkungan dinas tersebut.

"Di kembali pemberian tersebut ada maksud dan tujuan agar pihak swasta dapat menjaga hubungan baik ke depan dengan pemerintah wilayah sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek wilayah berikutnya," ungkap Taufik.

Meski kasusnya tetap bergulir, pola nan muncul kembali mengarah pada dugaan hubungan antara pengusaha penyedia peralatan dengan pejabat nan mempunyai pengaruh terhadap proyek pemerintah.

Kolaka Timur: Dugaan Komitmen Fee 8 Persen

Kasus lain nan sempat menyita perhatian publik terjadi di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

KPK menetapkan Bupati Abdul Azis (ABZ) sebagai tersangka dalam perkara pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur. Dalam pengusutan kasus tersebut, KPK mengungkap adanya dugaan permintaan komitmen fee sebesar 8 persen dari nilai proyek pembangunan rumah sakit nan mencapai Rp 126,3 miliar.

Jika dihitung, nilai fee nan diduga diminta mencapai sekitar Rp 9 miliar. Dugaan aliran biaya tersebut menjadi bagian dari skema suap pemenangan lelang proyek.

"Jadi dari anggaran Rp 126,3 miliar, ABZ dan AGD mintanya 8 persen, kira-kira sekitar Rp 9 miliar," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) awal hari.

Kasus Kolaka Timur memperlihatkan gimana praktik fee proyek diduga telah dirancang apalagi sebelum pekerjaan dimulai, ialah sejak proses penentuan pemenang tender.

Pekalongan: Dugaan Pengondisian Proyek untuk Perusahaan Terafiliasi

Kasus lain nan menyita perhatian publik adalah perkara nan menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR). Dalam investigasi nan dilakukan KPK, muncul dugaan adanya pengondisian sejumlah proyek agar menguntungkan perusahaan nan mempunyai keterkaitan dengan pihak tertentu.

“Bahwa satu tahun setelah saudari FAR dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode 2021-2025 dan kembali terpilih untuk periode 2025-2030, kerabat ASH bersama-sama kerabat MSA mendirikan perusahaan berjulukan PT RNB,” ujar Asep dalam konvensi pers di Gedung KPK, Jakarta, (3/3/2026).

Modus semacam ini berbeda dengan permintaan fee secara langsung. Jika pada pola fee proyek kontraktor menyetor duit kepada pejabat, maka dalam skema ini untung diduga diperoleh melalui perusahaan nan mempunyai hubungan dekat dengan pengambil kebijakan.

Praktik tersebut dinilai lebih susah dideteksi lantaran transaksi tidak selalu dilakukan dalam corak suap tunai.

“Uangnya masuk rekening perusahaan, dari situ segera sama mereka digeser dalam corak lain. Ada properti ada juga beberapa kendaraan. Hampir susah kita trace," kata Asep.

Banjarnegara: Fee Proyek Jalan nan Menjadi Sorotan Nasional

Salah satu kasus paling dikenal mengenai fee proyek wilayah adalah perkara nan menjerat mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono. Dia sudah dijatuhi balasan 8 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam beragam proyek nan melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018.

"Pidana masing-masing 8 tahun dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022).

Dalam perkara nan ditangani KPK, Budhi dinilai ikut mengatur proyek pekerjaan prasarana jalan melalui perusahaan nan terafiliasi dengannya. Penyidik menemukan adanya dugaan pengaturan proyek dan untung nan diperoleh dari paket-paket pekerjaan jalan di Banjarnegara.

Kasus tersebut menjadi perhatian luas lantaran menunjukkan gimana kepala wilayah diduga tidak hanya menerima fee proyek, tetapi juga ikut mengendalikan penyelenggaraan proyek melalui pihak-pihak tertentu.

Modus nan Berulang

Meski terjadi di wilayah dan waktu berbeda, pola perkara nan menjerat para kepala wilayah relatif serupa.

Beberapa modus nan paling sering muncul antara lain, meminta komitmen fee kepada kontraktor sebelum proyek berjalan, mengatur pemenang tender agar proyek jatuh kepada perusahaan tertentu, dan menggunakan perantara alias nominee untuk menerima duit dari kontraktor sebagaimana pola yang juga mulai terlihat dalam perkara Muara Enim nan sedang diusut KPK.

Kemudian, mengarahkan proyek kepada perusahaan terafiliasi dengan kepala wilayah alias orang kepercayaannya, serta menyamarkan penerimaan duit melalui pihak ketiga sehingga susah dilacak.

Wakil Ketua KPK periode sebelumnya, Alexander Marwata, apalagi pernah menyebut praktik fee proyek dalam pengadaan pemerintah bukanlah perihal baru. Dalam sejumlah forum pencegahan korupsi, KPK berulang kali mengingatkan bahwa pola kickback alias setoran proyek tetap menjadi salah satu sumber utama korupsi di daerah.

Mengapa Terus Berulang?

KPK sejak lama mengingatkan bahwa mahalnya biaya kontestasi politik wilayah kerap mendorong sebagian kepala wilayah mencari sumber pengembalian modal setelah menjabat. Pandangan ini pernah disampaikan ketua KPK dalam beragam kajian mengenai korupsi kepala daerah.

Akibatnya, proyek pemerintah nan semestinya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik justru berubah menjadi sumber rente.

“Integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada, menjadi kunci utama agar praktik serupa tidak terus berulang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).

Kasus Muara Enim, Kolaka Timur, Pekalongan, hingga Banjarnegara menunjukkan bahwa pola tersebut tetap terus berulang. Nama wilayah dan pelakunya boleh berganti, tetapi modus dugaan fee proyek nan mengikuti pengadaan pemerintah tampaknya belum banyak berubah.

Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita