Febrie Bantah Gugat Praperadilan untuk Kaburkan Proses Hukum

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah membantah pengajuan praperadilan ke PN Jaksel dilakukan untuk mengaburkan proses norma nan sedang melangkah di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kuasa norma Febrie, Febri Diansyah menegaskan perihal itu merupakan kewenangan bagi setiap tersangka nan telah diatur dan dijamin oleh undang-undang. Oleh karenanya, dia meminta publik untuk tidak melihatnya sebagai upaya untuk lari dari proses hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tidak tepat jika praperadilan dipahami sebagai langkah untuk mengaburkan proses hukum. Praperadilan merupakan kewenangan nan diberikan oleh undang-undang dan bertindak bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (18/8).

Febri mengatakan sidang praperadilan dilakukan pihaknya untuk untuk menguji sah alias tidaknya tindakan abdi negara penegak norma dalam proses penanganan perkara tersebut.

Pasalnya dia menilai, penetapan tersangka nan dilakukan terhadap Febrie terkesan dipaksakan. Sehingga, kata dia, kudu dilakukan pengetesan melalui praperadilan untuk memastikan proses norma nan berjalan.

"Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan nan bertindak alias tidak," ujarnya.

Lebih lanjut, Febri mengatakan sejumlah persoalan mulai dari penetapan tersangka hingga pemeriksaan calon tersangkan bakal disampaikan dalam praperadilan.

Tim Advokat juga bakal menguji bangunan tindak pidana asal dalam perkara TPPU nan digabung dalam satu surat perintah penyidikan. Menurutnya, bangunan tersebut perlu dilihat dengan merujuk pada Pasal 74 UU TPPU beserta penjelasannya dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

"Dalam perkara TPPU, persoalannya bukan apakah interogator kudu menunggu sampai perkara tindak pidana asal diputus di persidangan. nan perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar dari investigasi TPPU tersebut," pungkasnya.

Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU mengenai temuan emas 74 kilogram dan duit tunai Rp543 miliar di rumah sentul.

Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta ialah Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU berbareng Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa alias pejabat struktural selama dia bekerja di Kejaksaan.

(tfq/fra)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional