Febrie Adriansyahamp;nbsp;Bantah Terima Rp40 Miliar dari Konglomerat Tan Kian

Sedang Trending 47 menit yang lalu

Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp40 Miliar dari Konglomerat Tan Kian

Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA- Pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah membantah kliennya menerima duit senilai Rp40 miliar dari seorang pengusaha properti berjulukan Tan Kian (TK) mengenai kasus dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) sebagaimana pemberitaan nan beredar.

"Kalau Pak FA sudah tegas ya mengatakan dari awal bahwa tidak ada penerimaan Rp40 miliar tersebut," ujar Febri, Jumat (4/9/2026).

Menurutnya, dalam kasus dugaan TPPU, pihaknya tidak berakhir hanya pada sanggahan saja, tapi memandang lebih jauh mengenai bukti-bukti lain alias keterangan pihak lain nan dikutip dalam sidang praperadilan kemarin.

Febri meluruskan, dugaan disinformasi alias kekeliruan info nan menyebut Febrie Adriansyah menerima Rp40 miliar dari Tan Kian itu berasal dari pertimbangan pengadil praperadilan nan hanya diambil sebagian saja.

Dia menerangkan, dalam BAP Tan Kian menjelaskan duit tersebut diberikan pada Ferry Hongkiriwang namalain Ferry Boboho, nan mana info mengenai perkara nan diduga bakal menyeret Tan Kian itu sebelumnya disampaikan seorang berjulukan Lucy. Setelah itu, terjadilah komunikasi antara Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang, nan berasas BAP duit tersebut diberikan Tan Kian pada Ferry Hongkiriwang.

"Tan Kian justru mengatakan dia pertama kali disampaikan oleh seseorang nan berjulukan Lucy, seseorang nan berjulukan Lucy nan orang tersebut tidak dikenal sama sekali oleh Pak FA. Jadi seseorang berjulukan Lucy nan mengatakan intinya ada perkara nan sedang berjalan, jika tidak diurus maka ada potensi menjadi tersangka," tuturnya.

"Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa duit tersebut kelak bakal diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut," jelas Febri lagi.

Justru dalam BPA, bebernya, Tan Kian menggunakan kata 'menurut saya, bisa saja..' dan menduga duit tersebut diberikan kepada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung). Tan Kian justru memberikan duit tersebut kepada seseorang berjulukan Ferry Hongkiriwang, namun tidak diketahui apakah duit itu kemudian digunakan alias disimpan oleh Ferry alias pada pihak lain.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑