Jakarta -
Kuasa norma mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Febrie Adriansyah meminta seluruh pihak menunggu info resmi mengenai penyebab kematian Sutrimo. Pihak Febrie meminta kematian Sutrimo tidak dikaitkan dengan perkara nan sedang dijalaninya.
"Pak FA dan family menghormati investigasi nan sedang dilakukan Polda. Keluarga berambisi dengan proses norma tersebut kebenaran mengenai peristiwa ini menjadi lebih terang sehingga tidak terjadi spekulasi alias dugaan nan bukan-bukan," kata kuasa norma Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Jasad Sutrimo ditemukan di depan Klinik Mordent, Jakarta Selatan, pada akhir Juli. Kubu Febrie menjelaskan klinik itu merupakan gedung kosong nan memang dijaga Sutrimo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bangunan kosong maksudnya nan klinik tersebut. Bekas klinik. Iya (tempat jasad Sutrimo ditemukan pertama kali)," ucap Febri.
Tim kuasa norma Febrie lainnya, Firman Wijaya, membantah berita status Sutrimo sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) Febrie Ardiansyah. Firman menjelaskan bahwa Sutrimo merupakan penjaga Klinik Mordent nan sekarang sudah tidak beraksi dan disebut sebagai rumah kosong.
"Jadi posisi almarhum bukan sebagai Karumga seperti nan banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah nan kosong dan tinggal di sana," jelas Firman.
Firman mengatakan, dari pengetahuan family Febrie, Sutrimo memang sudah mempunyai riwayat sakit diabetes. Sakit itu diderita Sutrimo sejak lama.
"Sepengetahuan pihak keluarga, almarhum sudah sakit sejak lama. Saat berobat pernah disebut sakit selama bertahun-tahun," ujarnya.
Firman juga menerangkan jika Sutrimo kerap pulang kampung alias mengambil pekerjaan lain. Sutrimo, kata dia, juga tidak terus menerus bekerja dengan Febrie.
Dia juga menyampaikan, penyebab kematian dari Sutrimo saat ini sedang diselidiki oleh Polda Metro Jaya. Firman meminta seluruh pihak dapat menunggu hasil investigasi nan dilakukan kepolisian.
"Tim advokat juga membujuk semua pihak menghormati proses hukum, termasuk praperadilan nan menjadi kewenangan asasi semua penduduk negara dalam nomor menegakkan norma nan berkeadilan," tutur Firman.
"Tidak mencampuradukan peristiwa almarhum dengan proses norma nan melangkah dan tidak menjadikan peristiwa ini sebagai perangkat untuk mendelegitimasi praperadilan nan bakal segera berjalan," imbuhnya.
(kuf/ygs)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·