Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali diperiksa Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) mengenai penanganan norma PT Asabri dan PT Jiwasraya.
Pantauan Liputan6.com, Selasa (8/9/2026), Febrie tiba di Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 10.01 WIB. Ia dibawa dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan mobil tahanan Pidana Khusus (Pidsus).
Febrie tampak mengenakan rompi berwarna pink khas tahanan Kejagung dengan tangan diborgol. Saat turun dari mobil, dia sempat menghampiri seseorang berkemeja putih. Orang tersebut juga terlihat menepuk pundak Febrie.
Febrie kemudian dikawal ketat petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) dan personel TNI saat memasuki Gedung Utama Kejagung. Ia mengabaikan sejumlah pertanyaan nan dilontarkan wartawan, meski sempat melirik ke arah awak media.
Dipertanyakan Kuasa Hukum
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9342965/original/079160500_1788839000-96141.jpg)
Perbesar
Sementara itu, kuasa norma Febrie, Febri Diansyah, mengaku heran dengan pemeriksaan tersebut. Menurut dia, status tersangka dalam perkara itu ditetapkan berasas penetapan tersangka oleh lembaga lain maupun putusan praperadilan.
Meski demikian, Febri menegaskan kliennya tetap bakal bersikap kooperatif selama proses norma berlangsung.
"FA bakal kooperatif dan menghormati penegak norma menghadiri pemeriksaan ini. Kami Advokat bakal mendampingi pemeriksaan tersebut," ujarnya.
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·