Jakarta -
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (FA) selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU). Febrie diperiksa selama sekitar tujuh jam mengenai penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.
Pantauan detikcom di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026), Febrie keluar pada pukul 16.42 WIB. Mengenakan rompi tahanan, Febrie tampak sempat menyapa awak media dengan melambaikan tangan.
Namun, dia memilih tutup mulut dan terus melangkah menuju mobil tahanan untuk dibawa kembali ke Rutan KPK sebagai tahanan titipan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febrie diketahui tiba di Kejagung sejak pukul 10.02 WIB. Kuasa norma Febrie, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan kali ini kliennya dicecar 22 pertanyaan oleh interogator Tim 9 Kejagung.
"Tadi proses pemeriksaan Pak FA sebagai tersangka mengenai dengan penanganan kasus ASABRI dan Jiwasraya melangkah secara baik dan sudah selesai sore ini. Tadi ada 22 pertanyaan ya seingat saya," kata Febri Diansyah kepada wartawan di lokasi.
Febri menjelaskan materi pemeriksaan hari ini berkarakter pendalaman dari keterangan nan telah disampaikan kliennya pada pemeriksaan sebelumnya. Dia menyatakan mantan Jampidsus tersebut kooperatif dalam menjawab setiap poin nan ditanyakan penyidik.
"Pertanyaan lebih pada memperdalam apa nan sebelumnya pernah ditanya ya, di pemeriksaan sebagai tersangka nan pertama kali beberapa waktu nan lalu. Pada prinsipnya, beliau sudah menjawab apa nan ditanya dan tentu bersikap kooperatif," tuturnya.
Lebih lanjut, Febri menyebut interogator sempat mendalami hubungan kliennya dengan sosok pengusaha Tan Kian. Dalam kesempatan itu, Febrie membantah adanya aliran biaya dari pihak tersebut.
"Tentu ditanya mengenai dengan Tan Kian ya. Pak FA tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu clear sekali disampaikan lebih lanjut," tuturnya.
Meski begitu, belum ada keterangan dari Kejagung mengenai perincian materi investigasi Febrie hari ini.
Sebagai informasi, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus nan menjerat Febrie ini awalnya ditangani Polri. Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie ke Kejagung.
Awalnya, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU mengenai perkara ASABRI. Dia dijerat sebagai tersangka berbareng pengusaha berjulukan Don Ritto.
Febrie kemudian ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU mengenai temuan peralatan bukti berupa 74 kg emas dan duit tunai ratusan miliar rupiah.
Kejagung juga menetapkan tersangka lain, ialah Nurman Herin, dalam kasus ini.
Selain itu, ada investigasi lain nan tetap diproses mengenai Febrie. Penyidikan itu mengenai dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU nan mengakibatkan blackout.
(ond/dwr)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·