Tim kuasa norma mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memastikan bakal mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/8).
Kuasa norma Febrie, Febri Diansyah, mengatakan permohonan tersebut dijadwalkan didaftarkan pada siang hari melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan.
"Benar, siang ini rencana bakal kami daftarkan praperadilan," kata Febri saat dihubungi kumparan, Rabu (5/8).
Febri menegaskan, langkah praperadilan tidak dimaksudkan untuk menghindari proses hukum. Menurutnya, upaya tersebut merupakan sistem norma untuk menguji apakah proses penegakan norma telah dilakukan sesuai ketentuan.
"Sekali lagi kami sampaikan, praperadilan ini perlu kita tempatkan sebagai ruang untuk menguji proses hukum, aktualisasi kewenangan asasi, dan upaya meng-clear-kan agar proses norma nan dilakukan tidak melanggar norma serta sangat hati-hati," ujarnya.
"Jadi, praperadilan bukan langkah menghindari hukum, tapi upaya menjernihkan proses hukum," kata dia.
Berdasarkan undangan nan diterima kumparan, tim advokat Febrie Adriansyah bakal mendaftarkan permohonan praperadilan pada Rabu (5/8) mulai pukul 13.00 WIB di PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·