Febri Diansyah Soroti Potensi Pasal Obstruction of Justice Jadi Pasal Karet

Sedang Trending 8 bulan yang lalu

Febri Diansyah Soroti Potensi Pasal Obstruction of Justice Jadi Pasal Karet

Pasal Obstruction of Justice (Foto: freepik)

JAKARTA - Praktisi norma Febri Diansyah menyuarakan kekhawatirannya terhadap potensi penerapan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tentang obstruction of justice alias perintangan investigasi nan dinilai rawan menjadi pasal karet.

Menurut Febri, pasal tersebut berisiko ditafsirkan secara subjektif dan digunakan untuk menjerat pihak-pihak nan menyampaikan pendapat berbeda alias kritik di ruang publik, padahal tidak melakukan perbuatan pidana.

“Kenapa tindak pidana itu kudu dirumuskan secara jelas, tidak multitafsir, dan tidak diterapkan secara karet? Agar penduduk negara dilindungi dari potensi penyalahgunaan kewenangan penguasa. Itulah latar belakang asas legalitas,” kata Febri, Senin (2/2/2026).

Febri menjelaskan, asas legalitas secara tegas diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, nan menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana selain berasas patokan pidana nan telah ada sebelum perbuatan dilakukan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑