Fatwa Muhammadiyah soal Kripto, Ini yang Harus Dipahami Investor

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Fatwa Muhammadiyah soal Kripto, Ini nan Harus Dipahami Investor

Fatwa Muhammadiyah soal Kripto, Ini nan Harus Dipahami Investor (Foto: Freepik)

JAKARTA - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerbitkan fatwa nan menyatakan bahwa aset kripto dapat dipandang sebagai aset digital berbobot nan memenuhi kriteria fikih mal mutaqawwam pada Maret 2026, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai instrumen investasi. 

Namun di Indonesia, fatwa tersebut juga menegaskan bahwa mata uang digital tidak sah digunakan sebagai perangkat pembayaran lantaran volatilitas nilai nan tinggi serta potensi menimbulkan mudarat dalam transaksi.
Fatwa Muhammadiyah soal Aset Kripto

Menurut Vice President Indodax Antony Kusuma, pandangan Muhammadiyah memberikan referensi krusial bagi masyarakat Muslim dalam memahami posisi aset mata uang digital dalam perspektif ekonomi syariah.

“Fatwa Muhammadiyah ini memberikan kejelasan bagi penanammodal Muslim bahwa aset mata uang digital dapat dipandang sebagai instrumen investasi dalam kerangka syariah," katanya di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Dia menambahkan, pandangan ini juga menjadi momentum krusial untuk mendorong ekosistem mata uang digital Indonesia nan semakin matang. Namun sebagai instrumen investasi, aset mata uang digital tetap mempunyai karakter volatil nan perlu dipahami investor.

"Sehingga literasi mengenai manajemen akibat dan pemahaman terhadap esensial aset menjadi krusial dalam berinvestasi di aset digital,” ujarnya.

Investasi Jangka Panjang

Dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah menyebut bahwa aktivitas mata uang digital nan diperbolehkan antara lain investasi jangka panjang, spot trading, serta staking produktif. 

Sementara itu, praktik nan dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah meliputi perdagangan berjangka (futures trading), penggunaan utang berbunga melalui leverage alias margin trading, manipulasi pasar seperti pump and dump, serta transaksi jual kosong (short selling).

Fatwa ini menjawab wacana nan berkembang di kalangan umat Islam di Indonesia mengenai norma aset kripto. 

Dengan jumlah sekitar 242 juta masyarakat Muslim, Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, sehingga kejelasan pandangan syariah terhadap instrumen ekonomi digital seperti mata uang digital menjadi semakin relevan bagi masyarakat.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com