
1 Ton Narkoba Jenis Ketamine nan Disita dari Kapal Tanker Senilai Rp3,48 Triliun
JAKARTA - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa 1,16 ton ketamine nan diselundupkan dengan kapal tanker MT Global 168 di Perairan Belawan, Sumatera Utara (Sumut) mempunyai nilai ekonomi sebesar Rp3,48 Triliun.
“Sisi ekonomi, dengan dugaan nilai gelap sebesar Rp3.000.000 per gram, total valuasi peralatan bukti nan disita mencapai Rp3,48 triliun,” kata Suyudi dikutip, Sabtu (24/10/2026).
Dikatakan Suyudi, pencegahan penyelundupan ketamine ini juga menghemat potensi biaya rehabilitasi nan ditanggung negara dan masyarakat terhadap ancaman ketergantungan narkoba.
“Nilainya sangat besar. Dengan dugaan biaya rehabilitasi sebesar Rp20.000.000 per orang selama enam bulan, penyitaan ini diklaim dapat mencegah potensi kerugian biaya rehabilitasi sebesar Rp116 triliun,”tutup Suyudi.
Sementara dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri telah menetapkan penduduk negara Taiwan inisial YCY (43) tersangka atas kasus penyelundupan 1,16 ton ketamine nan dibawa kapal MT Global 168.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Kristian Siagian menyebut YCY saat ini telah diamankan saat operasi campuran menggerebek Kapal MT Global 168 nan berangkat memakai bendera Mongolia, tetapi berasal dari Malaysia.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·