Herawati, mantan asisten rumah tangga (ART) Rien Wartia Trigina namalain Erin, menghadiri undangan penjelasan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/5). Hera menyampaikan beberapa perihal mengenai kasus dugaan penganiayaan nan dialaminya.
1. Kemarahan Erin
Peristiwa bermulai pada 28 April sekitar pukul 15.00 WIB, dipicu masalah sepele soal pekerjaan rumah tangga nan tidak beres di lantai dua rumah majikannya.
Hera bercerita, kemarahan Erin dipicu oleh posisi hordeng dan pintu bilik mandi salah satu anak majikannya nan tidak sesuai keinginan.
"Ibu Erin ke atas, memandang hordeng itu enggak dibuka, sama bilik mandinya Mas Dio enggak ditutup. Di situlah dia marah," kenang Hera.
2. Bagian Kepala Hera Dipukul dan Dimaki-maki
Hera menyebut, Erin mengambil sapu lidi nan dipegang Hera dan memukulkannya ke bagian kepala belakang pelapor. Kekerasan itu tidak berakhir pada pukulan fisik.
Hera mengaku mendapat serangan verbal nan sangat menyakitkan. Ia dimaki-maki.
"Dia maki-maki saya, 'Kamu ini kerja asal-asalan, Anda ini tolol, Anda ini bego' kata dia gitu. 'Kamu tahu enggak ini tuh rumah mewah bukan kayak rumah Anda gembel'," ungkap Hera menirukan ucapan Erin.
Hera menyebut, selama bekerja belum genap satu bulan, maki-maki adalah perihal nan biasa, tetapi kekerasan bentuk baru pertama kali dia alami di hari itu.
3. Hera Ngaku Ditendang
Meski Hera sudah memohon agar tidak main tangan, penganiayaan Erin diklaim terus berlanjut.
"Kata saya, 'Jangan main tangan dong Bu, jangan kekerasan Bu, sakit'. Terus diambil lagi sapunya, disabetin, dipukul lagi tuh saya di kepala belakang," tutur Hera.
Puncak kekerasan terjadi saat malam hari, di mana Hera mengaku ditendang saat dia sedang dalam posisi jongkok di depan majikannya.
"Ada, kepala saya ditendang. Saya jongkok di depan dia terus ditendang kepala saya. Itu pas dia pakai mukena salat Ashar, nendang saya. Sampai saya terjengkang di depan dia," ucap Hera.
4. KTP Ditahan
Selain penganiayaan, Herawati juga mengalami sejumlah kerugian materiil imbas perbuatan Erin.
Hera menyebut hingga saat ini arsip pribadi dan barang-barangnya tetap tertahan di rumah terlapor, termasuk KTP.
Padahal, dia sudah tidak lagi bekerja di rumah tersebut setelah kejadian dugaan penganiayaan terjadi.
"Iya ditahan KTP sampai sekarang tetap di sana," ungkap Hera di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/5).
5. Upah Belum Dibayar
Mengenai upah, Hera membeberkan bahwa dia dijanjikan penghasilan sebesar Rp 3 juta per bulan untuk mengurus pekerjaan rumah tangga seperti mencuci, menggosok, dan membersihkan lantai atas.
Namun, masa kerjanya belum genap satu bulan akibat kasus nan terjadi.
"Belum (dibayar). Satu bulan juga belum. Kan saya masuk tanggal 30 (Maret), satu bulan kurang dua hari lah," jelas Hera.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·