Fakta-fakta Dugaan Suap Dana Karhutla-Gempa NTT oleh Adik Eks Bos BNPB

Sedang Trending 9 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap dan tumbukan kepentingan soal biaya siap pakai untuk penanganan musibah di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Satu dari lima tersangka itu merupakan adik eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto sekaligus tenaga mahir di lembaga ini Bima Setiawan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan info itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, terinformasi seperti itu (adik Kepala BNPB), tapi pastinya kelak bakal dikonfirmasi kembali, lantaran kita tidak melihatnya siapa dia," ujar Setyo ke awak media Rabu (14/10).

Dia lampau berkata, "Ini kan nan dimintai pertanggungjawaban adalah subjek nan melakukan alias diduga melakukan perbuatan melawan hukum."

Terlepas dari itu, berikut fakta-fakta dugaan suap biaya karhutla dan gempa NTT oleh adik eks bos BNPB.

Ada 4 Tersangka Lain

Selain Bima, ada 4 tersangka lainnya nan ditetapkan KPK.

Mereka ialah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; serta pihak swasta berjulukan Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.

Dua klaster dugaan korupsi penggunaan biaya darurat BNPB

Taufik mengatakan ada dua klaster dalam kasus korupsi penggunaan biaya darurat musibah di BNPB. Pertama, dugaan suap lewat bentrok kepentingan nan melibatkan adik Suharyanto, Bima alias BMS.

Pada klaster pertama, sejumlah vendor alias penyedia peralatan dan jasa di lingkungan BNPB terafiliasi dengan Bima Setiawan.

Sementara, klaster kedua berupa suap nan menyeret satu tenaga mahir lain ialah atas nama Richard Erlangga alias RIC, dan Gery Prasetiawan selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.

Pada klaster kedua, kedua tersangka diduga menerima fee dalam proyek pengadaan peralatan dan jasa nan menggunakan duit darurat penanganan musibah di sejumlah daerah.

Uang Hasil Korupsi Dipakai Beli Saham

Dalam konvensi pers pada Jumat, (16/10) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut Bima menggunakan duit hasil korupsi biaya darurat alias biaya siap pakai (DSP) penanganan musibah untuk membeli saham.

Bima membeli saham PT Alfa Veritas Energizer (AVE) melalui PT Medela Potentia nan terafiliasi dengannya. Di PT AVE, kepemilikan saham Bima sebesar Rp30,98 miliar per 13 Oktober 2026.

"Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, biaya nan mengalir ke perusahaan nan terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT AVE," ungkap Taufik.

Pasal Dugaan Pelanggaran Hukum

Bima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu tersangka Richard, diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a alias Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i 12 huruf i Undang-Undang UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Kemudian, tersangka ketiga dan keempat, Syifa dan Gery selaku pemberi diduga telah melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a alias Pasal 605 ayat (1) huruf b alias Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dan tersangka kelima, Gabriel Purwaka Sigit selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a alias Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

5 Tersangka Ditahan KPK

Pada Rabu, KPK menahan kelima tersangka itu. Mereka dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK dengan mobil tahanan sekitar pukul 16.50 WIB.

KPK bakal menahan mereka selama 20 hari pertama sejak tanggal 14 Oktober hingga 2 November 2026.

(ans/sfr)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional
↑