Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, melaporkan jubir KPK, Budi Prasetyo, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Faizal menilai pernyataan Budi menggiring tuduhan dirinya terlibat dalam kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
"Saya datang sebagai penduduk negara untuk memperjuangkan kewenangan saya sebagai penduduk negara, melawan ahli bicara KPK atas penyebaran buletin fitnah, ketidakejujuran publik, sosiologi dalam masalah nan terjadi di penanganan Bea Cukai," ujar Faizal kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Laporan itu teregister Nomor: STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Faizal mengatakan duduk perkaranya pada Selasa (7/4) dirinya dimintai keterangan, klarifikasi, mengenai kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana pada tanggal 7 April, saya dipanggil untuk dimintai keterangan, klarifikasi, dan diajukan lima pertanyaan," jelasnya.
Dia mengatakan pemeriksaan selesai dalam waktu 30 menit. Dia menyatakan tak ada keterlibatan mengenai penerimaan peralatan dalam perkara importasi Bea Cukai.
"Tidak ada keterlibatan kawan-kawan nan menerima support ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai. Kemudian sebagai kritikus politik, sebagai aktivis, saya diminta pendapat. Terjadilah obrolan nan panjang," jelasnya.
Dia mengaku kecewa mengenai proses penjelasan pemberitaan Budi Prasetyo menggiring dirinya terlibat dalam kejahatan korupsi. Menurutnya, tak ada penjelasan dan peristiwa nan sebenarnya dalam pernyataan tersebut.
"Tapi sangat disayangkan pada saat kami keluar dari proses penjelasan pemberian keterangan, ahli bicara KPK memelintir pemberitaan nan seolah-olah saya, Faizal Assegaf dan kawan-kawan ini terlibat dalam kejahatan korupsi. Tidak ada rincian dari isi dokumen, tidak ada penjelasan dan peristiwa nan sebenarnya," ungkapnya.
"Ini satu tindakan perilaku ahli bicara nan bertentangan dengan aturan, bertentangan dengan proses penegakan hukum. Terlihat jelas kepentingan opini pribadi, asumsi, pendapat politik, alias apapun nan tidak ada kaitan dengan masalah kami dan kawan-kawan di dalam proses support sosial," tambahnya.
Sebelumnya, KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Salah satunya Faizal Assegaf, nan merupakan Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan Faizal diperiksa berbareng dua saksi lainnya berjulukan Muhammad Mahzun dan Rahmat, nan merupakan pegawai Bea Cukai. Budi menyebutkan, terhadap Faizal Assegaf, interogator mendalami soal dugaan penerimaan peralatan dan akomodasi dari tersangka kasus ini, Rizal (RZ), selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026.
"Terkait pemeriksaan saksi, kepada nan berkepentingan interogator mendalami adanya dugaan penerimaan peralatan alias akomodasi oleh saksi dari salah satu tersangka dalam perkara Bea dan Cukai, ialah tersangka kerabat RZ," ungkap Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/4).
Budi mengatakan interogator mendalami maksud dan tujuan serta latar belakang pemberian tersebut. Selain itu, interogator mendalami perihal lain. Namun Budi tak memerinci lebih juga mengenai perihal lain nan didalami.
"Salah satunya nan didalami oleh interogator mengenai dengan itu ya, penerimaan akomodasi alias peralatan oleh kerabat FA nan diduga diperoleh dari kerabat RZ, nan merupakan salah satu tersangka dalam perkara Bea dan Cukai," terang Budi.
(dvp/rfs)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·