Jakarta, CNN Indonesia --
Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, marah-marah dan menakut-nakuti Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ancaman itu terjadi saat Faizal dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (18/9).
Faizal juga mengungkit kembali peristiwa penjarahan terhadap rumah personil DPR Sahroni dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Agustus 2025 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan ini, jaksa mengonfirmasi peralatan siniar alias podcast nan diterima Faizal dari Terdakwa Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Rizal.
Faizal mengakui mendapatkan barang-barang tersebut.
"Saya mengatakan kepada pak Rizal, 'Bang, tolong kawan-kawan dibantu peralatan seperangkat elektronik, tapi kudu dari duit pribadi Abang, kudu ikhlas, dan jangan dari apa pun. Demi Allah, demi Baginda Rasul, saya pertanggungjawabkan itu, lantaran aktivitas kawan-kawan peralatan kali di lingkungan, peralatan kali untuk ini kerabat Otto dan kawan-kawan'. Saya juga tidak berambisi peralatan itu datang. Dua bulan kemudian, tiba-tiba dikirim sama pak Rizal. Saya kaget dan terharu. Kok bisa, ya?" kata Faizal di muka persidangan, Jumat (18/9).
Setelah jaksa, hakim, dan penasihat norma Terdakwa bertanya, Faizal dipersilakan untuk pulang meninggalkan ruang sidang.
Pada momen inilah Faizal meminta agar barang-barang tersebut dikembalikan. Jika tidak, maka rumah jaksa dan pengadil bakal didatangi masyarakat.
"Cukup ya. Jadi terima kasih. Saksi sudah boleh pulang," kata ketua majelis pengadil Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori.
"Saya pertanyaan terakhir. Jaksa sudah terbukti merampok kewenangan hubungan sosial. Status barangnya bagaimana? Itu bukan duit hasil korupsi. Itu pemberian pribadi! Kalau tidak dipulangkan, rumah pak hakim, rumah pak jaksa bakal didatangi rakyat! Menanyakan dari mana Anda shopping itu semua! Itu hubungan sosial! Bukan, tolong diklirkan! Apa nan terjadi di Nepal? Serangan kepada Sri Mulyani 2025! Rakyat marah! Serangan kepada Sahroni," ungkap Faizal.
Merespons itu, pengadil mempertanyakan ancaman apa nan hendak ditujukan kepadanya.
"Saksi! Mau apa? Mau ancam apa? Rumah saya? Saya enggak punya rumah ya, sampai sekarang belum punya rumah," kata hakim.
"Tolong... tolong... tolong itu dipertegas! Hubungan sosial alias korupsi?" kata Faizal.
"Sudah, silakan, silakan, boleh, boleh pulang, ya. Mau apa? Membakar rumah saya? Saya enggak punya rumah," ucap hakim.
"Hei, saya tidak bilang bakar! Saya minta support pengadil menegakkan hukum," kata Faizal.
Hakim menegaskan bakal menegakkan kebenaran dan keadilan berasas kebenaran norma nan ada, sesuai peraturan perundang-undangan nan berlaku.
"Jaksa, Anda merampok kewenangan rakyat! Anda merampok kewenangan rakyat," kata Faizal emosi.
Hakim lantas menskors persidangan. Meski sidang sudah diskors, Faizal tetap berbincang di ruang sidang dan menyuarakan pendapatnya.
"Status barangnya Anda rampok loh. Penipu!" kata Faizal.
"Kita lanjutkan nanti, ya, jika sudah kondusif," ucap hakim.
"Merdeka! Kita bakal datang ke pengadilan lagi untuk menuntut hak-hak kita! Jaksa-jaksa bandel ini, kalian merasa paling malaikat kalian! Ditemukan banyak kesalahan di internal KPK! Tidak malu kalian?! Membuat berita-berita teror pegawai-pegawai kecil! Berani enggak panggil Sri Mulyani, Purbaya? Penakut kalian! Jangan takut, pak Rizal! Rakyat berbareng Anda! Kasus Anda bukan korupsi! Jaga nilai diri," kata Faizal lagi.
Faizal emosi lantaran pemberian perangkat siniar dari Rizal dihubungkan dengan korupsi nan diduga dilakukan oleh Rizal. Sementara, dia menganggap pemberian tersebut merupakan pemberian pribadi dalam kerangka hubungan sosial.
Dalam persidangan sebelumnya, Selasa (1/9), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Salisa Asmoaji, mengaku diminta Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono, untuk mengirim perangkat siniar ke Faizal.
"Saksi ini pernah diminta untuk membeli komputer, kemudian ada PC dan sebagainya, sound system, pernah diperintahkan?" tanya jaksa.
"Iya betul diperintah pak Sisprian," kata Salisa.
Ia mengatakan membeli alat-alat tersebut dan mengirimnya ke Faizal atas perintah Sisprian.
"Ditujukan kepada PT Sinkos?" tanya jaksa lagi.
"Setelah saya beli kemudian saya sampaikan laporan ke pak Sisprian. Ini perintahnya seperti apa? Gimana pak? Kemudian diminta dikirim ke alamat itu pak," ucap jaksa meminta penegasan.
"Ke alamat itu. nan memberikan alamat siapa? Apakah pak Rizal langsung alias pak Sisprian?" lanjutnya.
"Pak Sisprian," jawab Salisa.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai menerima sejumlah duit dari John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup) sejumlah Rp61.743.597.000,00 dalam corak mata duit dolar Singapura (SGD) dan berupa akomodasi intermezo dan peralatan mewah senilai Rp1.846.221.515,00 alias setidak-tidaknya sejumlah itu.
Sisprian diduga menerima bagian duit sebesar Rp7 miliar; Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal, menerima bagian sebesar Rp14 miliar dalam corak mata duit dolar Singapura; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan, menerima bagian Rp4,05 miliar dalam corak mata duit dolar Singapura dan dan peralatan mewah senilai Rp1.516.221.515,00.
Uang-uang itu bermaksud agar Sisprian dkk mengupayakan peralatan impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih sigap keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selain suap, ada dakwaan perihal perbuatan menerima gratifikasi ialah menerima duit nan seluruhnya berjumlah Rp7.517.500.000,00; Sin$314.755; Sin$182.800; HKD4.700; RM8.100; alias setidak-tidaknya sejumlah itu dari beberapa pihak swasta, ialah pengusaha importir dan rokok serta pihak-pihak lainnya nan aktivitas usahanya berangkaian dengan Direktorat Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai.
(ryn/dal)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·