Jakarta -
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusut tujuh kasus tambang terlarangan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 857,55 miliar.
Juru bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengatakan terdapat dua aktivitas nan dikategorikan sebagai tambang ilegal. Pertama adalah aktivitas penambangan nan dilakukan tanpa izin upaya pertambangan (IUP) dan aktivitas tambang di luar wilayah IUP (WIUP) nan dimiliki.
"Nah saat ini Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM sedang menangani tujuh kasus tambang ilegal, di mana ini nilainya potensinya sebesar Rp 857,55 miliar. Ini adalah potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal," ujarnya dikutip dari unggahan IG @bakom.ri, Kamis (28/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggia mengatakan aktivitas tambang terlarangan tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, mulai dari Kalimantan, Jawa, Sumatera hingga Kepulauan Maluku.
Ia mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang terlarangan nan ada di Indonesia. Hal ini guna hasil kekayaan alam Indonesia dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
"Inilah nan terus tengah ditangani oleh Kementerian ESDM sehingga nantinya hasil kekayaan alam kita betul-betul bisa dikelola dengan baik dan memberikan faedah penerimaan pada negara," ujarnya.
(hrp/fdl)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·