Jakarta -
Pemerintah menetapkan 27-28 Mei 2026 sebagai Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Adha. Nyatanya tidak semua orang bisa merasakan libur tersebut lantaran tuntutan pekerjaan.
Lantas, apakah pekerja nan masuk saat hari libur nasional dan libur berbareng berkuasa menerima bayaran lembur? Jawabannya, iya.
Dasar norma utama pembayaran bayaran lembur pada hari libur nasional dan libur berbareng diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan dipertegas dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam patokan tersebut, bayaran kerja lembur wajib dibayarkan kepada pekerja nan melaksanakan waktu kerja lembur. nan dimaksud waktu kerja lembur adalah waktu kerja nan melampaui 7 jam sehari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu, alias 8 jam sehari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu, alias waktu kerja pada hari rehat mingguan dan/atau pada hari libur resmi nan ditetapkan pemerintah.
"Pengusaha nan mempekerjakan pekerja/buruh melampaui waktu kerja sebagaimana dimaksud, wajib bayar bayaran kerja lembur," tulis Pasal 26 PP Nomor 35 Tahun 2021, dikutip Kamis (28/5/2026).
Kewajiban bayar bayaran kerja lembur dikecualikan bagi pekerja/buruh dalam golongan kedudukan tertentu. Pekerja/buruh dalam golongan kedudukan tertentu mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan/atau pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat bayaran lebih tinggi.
"Untuk melaksanakan waktu kerja lembur kudu ada perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja/buruh nan berkepentingan secara tertulis dan/atau melalui media digital," tulis Pasal 28 ayat (1).
Perusahaan nan mempekerjakan pekerja/buruh melampaui waktu kerja wajib bayar bayaran kerja lembur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk jam kerja lembur pertama, pekerja berkuasa menerima 1,5 kali bayaran per jam.
b. Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar dua kali bayaran per jam.
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari rehat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu, kalkulasi bayaran lembur sebagai berikut:
a. Jam pertama sampai jam ketujuh dibayar dua kali bayaran sejam
b. Jam kedelapan dibayar tiga kali bayaran sejam
c. Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas dibayar empat kali bayaran sejam.
Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, maka perhitungannya:
a. Jam pertama sampai jam kelima dibayar dua kali bayaran sejam
b. Jam keenam dibayar tiga kali bayaran sejam
c. Jam ketujuh, kedelapan dan kesembilan dibayar empat kali bayaran sejam.
Sementara itu, bagi perusahaan dengan sistem 5 hari kerja dan 40 jam per minggu, perhitungannya adalah:
a. Jam pertama sampai jam kedelapan dibayar dua kali bayaran sejam
b. Jam kesembilan dibayar tiga kali bayaran sejam
c. Jam ke-10, ke-11 dan ke-12 dibayar empat kali bayaran sejam.
"Perhitungan bayaran kerja lembur didasarkan pada bayaran bulanan. Cara menghitung bayaran sejam ialah 1/173 kali bayaran sebulan," jelas Pasal 32 ayat (1) dan (2).
(aid/fdl)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·