
BBM Pertamina (Foto: Okezone)
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendalami dugaan penyimpangan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar B50 sebanyak 406 kiloliter (KL) menggunakan kapal Self-Propelled Oil Barge (SPOB) NURFAIZAH 03 di perairan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Pendalaman dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM setelah ditemukan ketidaksesuaian antara arsip pembelian BBM dan volume nan tercatat dalam arsip pengangkutan. Kasus ini juga melibatkan koordinasi dengan TNI Angkatan Laut (TNI AL) untuk memastikan dugaan pelanggaran ditangani sesuai ketentuan hukum.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae mengatakan, berasas arsip pembelian dari Pertamina Patra Niaga Pengapon, tercatat pembelian BBM sebanyak 24 KL. Sementara itu, dalam bukti administratif alias Delivery Order (DO), tercantum volume BBM sebesar 406 KL.
"Dengan demikian, terdapat selisih sebesar 382 KL nan menjadi bagian dari pendalaman untuk menelusuri asal-usul, jenis, legalitas, serta arsip pengangkutan BBM nan ditemukan di kapal tersebut," ujar Jeffri dalam keterangan resmi, Kamis (22/10/2026).
Kapal SPOB NURFAIZAH 03 pertama kali diperiksa oleh Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Menjangan II-5-39 pada 15 September 2026. Setelah temuan tersebut, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) V Semarang menyerahkan penanganan perkara kepada Ditjen Gakkum ESDM untuk proses pendalaman lebih lanjut.
Jeffri mengungkapkan, berasas temuan awal, kapal tersebut direncanakan mengangkut BBM hingga sekitar 1.100 KL. Menurutnya, andaikan seluruh volume tersebut sukses dimuat, kondisi itu berpotensi mengganggu pengedaran BBM untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Semarang dan Jawa Tengah.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·