Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan dugaan penyelundupan 22,317 kilogram emas di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Kasus tersebut terungkap pada Kamis, 13 Agustus 2026. Petugas mengamankan dua penduduk negara China berinisial ZC dan ZL nan hendak terbang ke Hong Kong.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama mengatakan emas tersebut mempunyai nilai sekitar Rp60 miliar.
"Jadi pada malam selesai melaksanakan konversi pass kurang lebih sekitar pukul 23.50, kembali abdi negara Bea Cukai sukses menggagalkan upaya penyelundupan," ujar Djaka.
"Jadi jika di-fix-kan, total jumlah berat sebesar 22,317 kilogram alias dengan nilai peralatan sebesar Rp60 miliar," sambungnya.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan pengungkapan bermulai dari kajian intelijen Bea Cukai terhadap dua penumpang dalam penerbangan Garuda Indonesia GA 860 dengan tujuan Hong Kong.
Keduanya diketahui mempunyai pola pergerakan mencurigakan dan diduga berangkaian dengan jaringan nan sebelumnya telah diungkap.
Petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Aviation Security (Avsec), maskapai, dan Imigrasi untuk melakukan pemantauan terhadap keduanya.
"Kemudian petugas Bea dan Cukai berkoordinasi intensif dengan petugas dari Avsec, Aviation Security, kemudian juga dari maskapai dan dari imigrasi untuk melakukan pemantauan tertutup terhadap pergerakan kedua sasaran tersebut. Sehingga kedua sasaran tersebut kami intercept di dekat boarding gate," papar Hengky.
Keduanya dicegat sekitar pukul 23.20 WIB di area boarding gate 10, sekitar 30 menit sebelum pesawat dijadwalkan lepas landas.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·