Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran, Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, dilakukan secara berjenjang dengan mengedepankan kajian teknis, keselamatan, perlindungan lingkungan, serta pelestarian area cagar budaya, termasuk Candi Gedong Songo.
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan pengembangan proyek saat ini tetap berada pada tahap eksplorasi dan studi kelayakan. Dengan demikian, tetap terdapat sejumlah tahapan nan kudu dilalui.
"Setiap tahapan kudu didasarkan pada data, kajian teknis, aspek lingkungan, perizinan, serta pertimbangan sosial masyarakat. Eksplorasi dilakukan untuk memastikan potensi panas bumi sekaligus menilai kepantasan pengembangannya," ujar Anggia dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (2/9/2026).
Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034, PLTP Gunung Ungaran direncanakan mempunyai kapabilitas sekitar 55 MW dengan sasaran operasi pada 2031. Untuk mencapai tahap pembangunan, developer terlebih dulu perlu memperoleh kepastian mengenai karakter dan potensi reservoir melalui rangkaian penelitian dan eksplorasi.
Anggi menjelaskan, pengeboran eksplorasi dilakukan berasas hasil kajian pengetahuan bumi dan geofisika untuk memahami kondisi bawah permukaan serta menentukan sasaran reservoir. Lokasi titik pengeboran di permukaan juga tidak selalu berada tepat di atas sumber panas bumi.
"Dengan teknologi directional drilling, pengeboran dapat diarahkan dari titik tertentu menuju sasaran reservoir di bawah permukaan. Karena itu, penentuan letak sumur dilakukan berasas info dan kajian teknis, bukan semata-mata berasas posisi sumber panas bumi di permukaan," jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, aspek pelestarian Candi Gedong Songo menjadi salah satu pertimbangan penting. Kajian social mapping Universitas Diponegoro pada 2019 mengidentifikasi sistem zonasi area nan meliputi area inti, penyangga, dan pengembangan. Pengembangan panas bumi kudu memperhatikan pemisah dan ketentuan nan bertindak untuk memastikan keberadaan area cagar budaya tetap terlindungi.
"Perlindungan cagar budaya menjadi bagian nan kudu diperhatikan dalam seluruh proses pengembangan. Setiap rencana aktivitas kudu merujuk pada ketentuan zonasi dan prinsip pelestarian nan berlaku," kata Anggi.
Selain letak kegiatan, luasan wilayah kerja juga perlu dipahami secara proporsional. Dari total 100% wilayah kerja panas bumi, total lahan nan digunakan untuk PLTP berkapasitas 55 MW hanya di bawah 1%.
Pada tahap pengeboran, kebutuhan lahan juga relatif terbatas dan ditentukan berasas hasil kajian teknis, kondisi lapangan, serta ketentuan lingkungan dan tata ruang.
Aspek air dan lingkungan juga menjadi bagian dari kajian sebelum aktivitas memasuki tahapan berikutnya. Pemerintah memastikan kebutuhan air, potensi akibat terhadap lingkungan dan masyarakat, serta langkah pengelolaannya bakal dinilai dalam proses pemenuhan persyaratan dan perizinan lingkungan.
Sejalan dengan itu, pemetaan sosial dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi masyarakat di sekitar wilayah kegiatan, termasuk aspek sosial, penggunaan lahan, lingkungan, dan tata ruang. Pendekatan ini diperlukan agar rencana pengembangan dapat mempertimbangkan kondisi area secara menyeluruh dan melibatkan masyarakat sejak tahap awal.
"Pengembangan panas bumi bukan hanya mengenai pengeboran dan pembangkitan listrik. Ada aspek masyarakat, lingkungan, tata ruang, perizinan, keselamatan, dan pelestarian budaya nan kudu dipertimbangkan secara terpadu," tegas Anggi.
Pengembangan PLTP Gunung Ungaran merupakan proses jangka panjang. WKP Ungaran telah ditetapkan sejak 2007 dan sejak itu pengembangan dilakukan melalui beragam tahapan, mulai dari penelitian dan kajian geosains, penentuan letak sumur, persiapan dan pemenuhan perizinan, pengeboran eksplorasi, studi kelayakan, hingga keputusan pembangunan, konstruksi, dan operasi.
Hasil eksplorasi nantinya menjadi salah satu dasar utama dalam menentukan kepantasan pengembangan. Apabila hasil eksplorasi menunjukkan potensi reservoir nan memenuhi aspek teknis dan ekonomi, serta seluruh persyaratan lingkungan, keselamatan, dan perizinan terpenuhi, proyek dapat dipertimbangkan untuk memasuki tahapan pengembangan berikutnya.
Pengalaman pengembangan panas bumi di beragam wilayah Indonesia juga menunjukkan bahwa pemanfaatan daya panas bumi dapat melangkah berdampingan dengan kegunaan area lainnya.
Pengalaman Dieng menjadi salah satu pembelajaran nan relevan bagi Gunung Ungaran lantaran pengembangan panas bumi berjalan di area nan mempunyai nilai geologi, keanekaragaman hayati, budaya, pariwisata, serta aktivitas pertanian. Keberadaan akomodasi panas bumi di area tersebut dapat melangkah berdampingan dengan beragam aktivitas masyarakat dan pariwisata, termasuk aktivitas budaya nan melibatkan masyarakat dan berjalan di sekitar area panas bumi.
Dalam konteks Gunung Ungaran, pendekatan serupa dapat menjadi landasan untuk membangun sinergi antara pengembangan daya dengan potensi wisata alam dan geologi, pelestarian budaya, pertanian, lingkungan, serta aktivitas masyarakat di sekitar kawasan.
(ven)
[Gambas:Video CNBC]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·