Jakarta -
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turun tangan dalam kasus penyelundupan emas batangan seberat 22,317 kilogram (kg) nan digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM bakal menelusuri asal usul serta legalitas dari peralatan tersebut.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Sahid Junaidi mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk menelusuri legalitas asal usul emas tersebut. Ia memastikan bakal mendalami pihak nan menjadi pemodal dalam kasus tersebut.
"Kami dari Kementerian ESDM memahami bahwa pertambangan itu padat modal, ya. Oleh lantaran itu, di dalam penegakan norma ESDM, kami bakal mendalami mengenai dengan pemodal," ujarnya dalam konvensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Selasa (18/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sahid menjelaskan penelusuran ini bakal melangkah secara kolaboratif dari hilir menuju ke hulu. Penelusuran ini juga diarahkan pada dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI).
"Jadi, tadi Pak Dir dari Tipiter sudah sampaikan dari PETI, dari hulu ke hilir bisa dan ini dari hilir kita bakal cari dulu, dari asalnya," tambah ia.
Tak hanya itu, dalam penegakan hukumnya, Kementerian ESDM bakal menjerat pihak-pihak mengenai dengan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Fokus utama penindakan diarahkan pada ketentuan pidana penampungan, pengangkutan, hingga penjualan hasil tambang ilegal.
"Dan kami bakal kaitkan dengan undang-undang pertambangan mineral dan batubara, khususnya di pasal 161 mengenai dengan menampung, mengangkut, dan menjual. Kemudian kita kaitkan dengan pertambangannya dan juga izin pengolahannya. Jadi kami dari sisi legalitas izin upaya pertambangannya," bebernya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menggagalkan penyelundupan ekspor emas terlarangan di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8/2026). Ada 30 keping emas dengan total berat 22,317 kg nan diamankan.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama mengatakan penyelundupan emas ini dilakukan oleh dua Warga Negara Asing (WNA) China tanpa arsip kepabeanan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
"Jadi, pada malam selesai melaksanakan konvensi pers kurang lebih sekitar pukul jam 23.50, kembali abdi negara Bea dan Cukai sukses menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Jadi, jika di-fix-kan bahwa total jumlah berat sebesar 22,317 kilogram alias dengan nilai peralatan sebesar Rp 60 miliar," ujar Djaka dalam konvensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (18/8/2026).
(rea/ara)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·