Eropa Wajibkan Pelabelan Konten yang Dihasilkan AI

Sedang Trending 3 jam yang lalu

loading...

Eropa Wajibkan Pelabelan Konten nan Dihasilkan AI. Foto/ Daily

BERLIN - Komisi Eropa (EC) telah menerbitkan Kode Praktik tentang Penandaan dan Pelabelan Konten AI untuk mendukung upaya dan organisasi dalam memenuhi persyaratan transparansi baru.

Komisi Eropa (EC) telah menerbitkan jenis final Kode Praktik tentang Penandaan dan Pelabelan Konten nan Dihasilkan oleh Kecerdasan Buatan (AI), nan bermaksud untuk mendukung organisasi nan mengembangkan dan menerapkan AI dalam memenuhi persyaratan transparansi berasas Undang-Undang AI Uni Eropa (UE).

Sesuai peraturan, mulai saat ini, konten nan berpotensi memengaruhi persepsi publik kudu diidentifikasi dengan jelas. Ini termasuk produk tiruan nan dibuat secara detail, serta teks nan dihasilkan alias diedit oleh AI mengenai rumor kepentingan publik, nan kudu diberi label nan sesuai. Pengguna juga kudu diberi tahu saat berinteraksi dengan sistem AI, seperti chatbot.

Sesuai peraturan, mulai saat ini, konten nan berpotensi memengaruhi persepsi publik kudu diidentifikasi dengan jelas. Ini termasuk produk tiruan nan dibuat secara detail, serta teks nan dihasilkan alias diedit oleh AI mengenai rumor kepentingan publik, nan kudu diberi label nan sesuai. Pengguna juga kudu diberi tahu saat berinteraksi dengan sistem AI, seperti chatbot.

Desain chip dan tantangan perlindungan kekayaan intelektual.Gelombang investasi di sektor semikonduktor membuka kesempatan bagi banyak perusahaan teknologi domestik untuk berperan-serta dalam tahapan berbobot tambah tinggi seperti kreasi chip dan pengembangan sirkuit terpadu.

Bagi para developer sistem nan dihasilkan oleh AI, Kode Etik memberikan pedoman tentang langkah menambahkan pengidentifikasi pada konten seperti audio, gambar,video, alias teks nan dihasilkan alias diedit oleh AI, untuk memastikan bahwa konten tersebut dapat diidentifikasi menggunakan teknologi tersebut.

Bagi organisasi dan upaya nan menerapkan AI, arsip tersebut menetapkan tanggung jawab untuk secara jelas memberitahukan kepada publik ketika menerbitkan konten nan sangat direkayasa alias teks nan dihasilkan AI mengenai isu-isu kepentingan publik, dalam kasus di mana tidak ada penyuntingan alias verifikasi oleh manusia.

Kode Etik ini dikembangkan oleh enam master independen, dengan kontribusi dari lebih dari 180 organisasi dan golongan terkait, termasuk perusahaan teknologi, unit aplikasi AI, asosiasi industri, upaya mini dan menengah, akademisi, sektor publik, dan organisasi masyarakat sipil.

(wbs)

Selengkapnya
Sumber Tekno Sindonews
Tekno Sindonews