erdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan pu( ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz)
EMPAT prajurit TNI nan menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, mengusulkan upaya norma banding. Langkah ini diambil usai majelis pengadil Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis balasan 1,5 hingga 3 tahun penjara kepada para terdakwa.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, mengonfirmasi bahwa pengajuan banding dilakukan pada hari nan sama dengan penyelenggaraan sidang putusan. Di sisi lain, pihak oditur militer menyatakan menerima hasil vonis tersebut.
“Penasihat norma (ajukan) upaya norma banding. Untuk Oditur tidak upaya hukum,” kata Endah saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).
Dengan adanya pengajuan memori banding dari pihak terdakwa, maka putusan norma terhadap keempat prajurit TNI tersebut ditegaskan belum berkekuatan norma tetap alias inkracht.
Sebelumnya, majelis pengadil nan diketuai oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto telah membacakan amar putusan pada Rabu (10/6/2026). Hakim menyatakan keempat oknum prajurit tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyiraman air keras sebagaimana dakwaan lebih subsider.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider," ujar pengadil dalam persidangan tersebut.
Berikut adalah rincian vonis beserta peran terdakwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus :
Sersan Dua Edi Sudarko (Vonis 3 Tahun Penjara): Dinilai bertindak sebagai provokator nan menghasut terdakwa lainnya untuk melakukan tindakan kekerasan.
Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara): Dinyatakan sebagai penggagas utama penyiraman sekaligus pihak nan menyiapkan racikan air keras. Kapten Nandala Dwi Prasetyo (Vonis 2 Tahun Penjara): Sebagai perwira, dia dinilai lalai lantaran semestinya mencegah peristiwa tersebut, namun justru ikut merencanakan dan mencari keberadaan korban. Letnan Satu Sami Lakka (Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara): Terbukti bersalah lantaran turut serta membantu mencari keberadaan Andrie Yunus di lapangan. Dalam amar putusannya, majelis pengadil menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·