Tim Pencari Gabungan saat menyisir melacak keberadaan surat kabar hilang(Dok.BPBD PPU)
TIM campuran sukses menemukan korban lenyap atas nama Rafik, 40, seorang pemburu hewan rimba penduduk RT. 11 Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Kamis (28/5). Pada Sabtu 23 Mei 2026 sore lalu, korban dilaporkan lenyap saat melakukan aktivitas berburu di rimba areal perusahaan PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (ITCI-KU), Sepaku.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten PPU, Nurlaila kepada Media Indonesia, melalui sambungan handphone membenarkan perihal telah ditemukan korban Rofik dengan selamat oleh Tim Pencari Gabungan.
“Alhamdulillah, korban sudah kami temukan dengan kondisi selamat dan sehat, tanpa mengalami cedera,” tuturnya.
Dikatakannya, korban ditemukan oleh tim saat terlihat melangkah kaki keluar dari dalam rimba menuju posko Camp 41, selanjutnya korban diantar menuju rumahnya menggunakan sepeda motor.
Menurut info di lapangan, Tim Pencari Gabungan menemukan balut mie instan dan rokok dan diakui korban letak itu merupakan tempatnya beristirahat selama dua hari, kemudian pada hari ketiga korban mulai bergerak kembali untuk mencari jalan keluar dari dalam hutan.
”Korban menceritakan, pada Sabtu sore itu, korban berbareng temannya berjulukan Dewa pergi menjerat hewan di rimba letak KM. 41 areal Hak Pengusahaan Hutan milik PT. ITCI-KU, tetapi dia nyasar kemudian pisah dengan temannya sehingga akhirnya tersesat terpisah dengan tengah rimba tanpa mengetahui arah kembali alias pulang,” beber Nurlai.
Sementara itu, kawan korban setelah menyadari korban lenyap langsung melaporkan kejadian itu pada Minggu malam 24 Mei 2026 kepada family Rafik. Meskipun temannya itu juga telah melakukan pencarian namun tetap tidak sukses menemukannya.
Ia mengungkapkan, misi pencarian awalnya dilakukan oleh family korban dan penduduk sejak Senin (25/5) hingga Selasa (26/5) dengan langkah menyisir dari letak terakhir korban terlihat, namun korban tetap belum ditemukan.
Kemudian, lanjutnya, pencarian kedua dilakukan pada Selasa pagi (26/5) oleh Tim Gabungan dan pihak keluarga. Pencarian difokuskan untuk memperluas area pencarian dan penyisiran dengan melangkah kaki di sekitar letak tempat menjerat hewan berjarak kurang lebih 5 kilometer dari jalan utama.
“Ketika itu pencarian dilaksanakan menggunakan kendaraan roda dua dan empat mengelilingi area rimba dari letak korban diduga hilang, penyisiran juga dilaksanakan dengan melangkah kaki di area dalam rimba untuk mencari rute terdekat menuju titik terakhir korban terlihat.” sebutnya.
Sedangkan pencarian hari ketiga ialah Rabu (27/5) dilakukan dengan memperluas area pencarian dan penyisiran dengan melangkah kaki ke letak tempat korban terakhir terlihat berjarak lebih kurang 8 kilometer dari jalan utama, namun tidak ditemukan jejak maupun tanda-tanda keberadaan korban.
Dijelaskannya, pencarian hari keempat hari ini nan dimulai dengan briefing tim dan dilanjutkan pencarian dengan memperluas area pencarian dan penyisiran dengan melangkah kaki ke letak tempat korban terakhir terlihat. Saat itu tim memandang jejak dan tanda-tanda keberadaan korban berupa balut mie dan balut rokok, ketika tim menambah area pencarian seluas kurang lebih 500 meter.
“Usaha Tim Pencarian Gabungan tidak sia-sia lantaran korban telah kami temukan dengan selamat, setelah dilaksanakan pencarian selama empat hari lamanya. Dengan ditemukan korban itu, maka pencarian resmi dihentikan dan tim campuran kembali ke pos masing-masing,” urainya.
Nurlaila menegaskan, sebenarnya rimba tersebut merupakan wilayah nan dilarang untuk menjerat hewan dan sejenisnya, oleh lantaran itu dia mengimbau agar penduduk sekitar letak rimba tersebut tidak lagi melakukan aktivitas lain di luar aktivitas perusahaan, dan selain itu bisa menimbulkan kejadian seperti ini.
“Sebenarnya pengamanan cukup ketat dilakukan oleh pihak perusahaan dan untuk bisa masuk ke wilayah rimba tersebut kudu melewati pos penjagaan security. Oleh lantaran itu, andaikan ada penduduk masuk diluar sepengetahuan PT.ITCI-KU, maka bakal berakibat munculnya hukuman kepada perusahaan sesuai peraturan nan berlaku,” pungkasnya. (H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·