Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Untuk diketahui, dalam surat tuntutan, Oditur menyebut tindakan penyiraman dilakukan setelah para terdakwa membuntuti korban hingga area Jalan Salemba, Jakarta Pusat.

Menurut Oditur, sekitar pukul 23.30 WIB, dua terdakwa nan berboncengan motor mendahului kendaraan Andrie Yunus. Sementara dua terdakwa lainnya tetap mengikuti dari belakang.

Setibanya di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang, motor nan ditumpangi Terdakwa I dan Terdakwa II berputar arah dan mengambil jalur berlawanan. 

Saat korban mendekat, motor tersebut memperlambat laju. Ketika berpapasan, Terdakwa I langsung menyiramkan cairan masam sulfat ke tubuh Andrie Yunus.

“Pada saat berhadapan Terdakwa-1 langsung menyiramkan cairan (asam sulfat) tersebut ke bagian tubuh Sdr. Andrie Yunus,” kata Oditur saat membacakan tuntutan.

Usai menyiram, para terdakwa meninggalkan lokasi. Terdakwa I dan II melaju ke arah RSCM, sedangkan dua terdakwa lainnya menuju Mess Bais TNI melalui Jalan Pramuka.

Korban sempat melanjutkan perjalanan. Namun sekitar 20 meter dari letak kejadian, Andrie merasakan panas luar biasa akibat cairan nan mengenai tubuhnya.

Andrie lampau menghentikan motornya dan berteriak meminta tolong. Dalam kondisi kesakitan, dia melepas jaket dan baju nan dikenakannya.

Warga nan mendengar teriakan korban berdatangan membantu. Mereka menyiram tubuh Andrie dengan air setelah memandang kondisi kulit korban memerah. 

Pada saat bersamaan, sejumlah rekan korban sempat berupaya mengejar pelaku. Namun mereka kehilangan jejak dan akhirnya kembali ke letak kejadian. 

Andrie kemudian pulang ke Mess KontraS dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di lokasi, korban kembali meronta kesakitan hingga mengundang perhatian penduduk sekitar.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita