Jakarta -
Emiten raksasa Grup Djarum, PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) berencana melakukan delisting alias penghapusan pencatatan saham dari perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI). Perseroan rencananya bakal melakukan go private setelah melakukan delisting tersebut.
Rencana tersebut masuk dalam agenda paparan publik SUPR nan digelar Rabu (20/5) kemarin. Direksi perseroan telah membahas rencana go private ini dengan pemegang saham pengendali, ialah PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).
"Perseroan bersama-sama dengan Protelindo (selaku pemegang saham pengendali) telah melakukan pertimbangan secara menyeluruh atas strategi upaya jangka panjang Grup dalam rangka pengelolaan aset dan operasional nan lebih efisien," tulis materi Paparan Publik SUPR, dikutip Kamis (21/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara berasas Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) perseroan bakal menggelar penawaran tender sukarela kepada seluruh pemegang saham publik dengan nilai Rp 45.000 per saham. Proses tender sukarela ini bakal berjalan pada 15 Juni hingga 14 Juli mendatang.
Dalam proses tersebut, perdagangan saham perseroan bakal terlebih dulu dihentikan. Kemudian pembelian saham publik kudu dilakukan lebih tinggi dari nilai rata-rata saat saham tersebut diperdagangkan selama jangka waktu 12 bulan.
"Harga pembelian saham kudu lebih tinggi dari nilai rata-rata dari nilai tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 12 bulan terakhir dihitung mundur dari nilai perdagangan terakhir alias Tanggal Suspensi, ialah sebesar Rp 42.295 per saham. Berdasarkan perihal tersebut, nilai nan bakal ditawarkan Protelindo kepada para pemegang saham adalah senilai Rp 45.000 per saham," tulis Manajemen dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Kamis.
Saat ini saham SUPR masuk papan pemantauan unik Full Call Auction (FCA). Perseroan masuk kategori tersebut lantaran tidak memenuhi ketentuan free float 15% dan mempunyai likuiditas rendah.
Sebelumnya, perseroan juga telah mengumumkan belum dapat memenuhi ketentuan minimum free float nan dipersyaratkan. Kemudian pada keterbukaan info selanjutnya, SUPR menyatakan tidak dapat memenuhi ketentuan transisi minimum free float.
"Mempertimbangkan perihal di atas serta berasas pertimbangan secara menyeluruh oleh manajemen perseroan atas strategi upaya jangka panjang perseroan dan Grup perseroan dalam pengelolaan aset dan aktivitas operasional nan lebih efisien, termasuk melalui restrukturisasi kepemilikan saham dalam Grup perseroan, perseroan memutuskan untuk mengusulkan rencana go private dan delisting," jelasnya.
Saat ini, perdagangan saham SUPR juga telah disuspensi. Harga saham SUPR saat ini berada di level Rp 43.850 per saham.
Proses Delisting SUPR
1. RUPSLB (20 Mei 2026)
2. Pengumuman Pernyataan VTO kepada Masyarakat (22 Mei 2026)
3. Perkiraan tanggal pernyataan efektif VTO dari OJK (11 Juni 2026)
4. Perkiraan Masa VTO (15 Juni - 14 Juli 2026)
5. Tanggal akhir pembayaran VTO (24 Juli 2026)
6. Perkiraan OJK mencabut efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek berkarakter ekuitas dan/atau Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik (18 Februari 2027)
7. Perkiraan BEI membatalkan pencatatan Efek (10 Maret 2027)
8. Perkiraan KSEI membatalkan penitipan kolektif (10 Maret 2027)
(ahi/ara)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·