Eksportir Kini Punya 16 Pilihan Bank untuk Tempatkan DHE SDA

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 06 November 2026 |17:05 WIB

Eksportir Kini Punya 16 Pilihan Bank untuk Tempatkan DHE SDA

Pemerintah memperluas pilihan bank devisa penampung Rekening Khusus Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) menjadi 16 bank. (Foto: Okezone.com/IMG)

JAKARTA – Pemerintah memperluas pilihan bank devisa penampung Rekening Khusus Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) menjadi 16 bank. Penambahan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) pada 3 November 2026 untuk memberikan keleluasaan kepada eksportir dalam menempatkan biaya hasil ekspor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sebanyak 16 bank tersebut terdiri atas lima bank devisa milik negara (BUMN) dan 11 bank devisa non-BUMN. PT Bank OCBC NISP Tbk menjadi satu-satunya bank non-BUMN nan ditambahkan dalam daftar terbaru, melengkapi 15 bank nan telah ditetapkan sebelumnya pada 23 Juli 2026.

"Terkait bank devisa untuk penempatan DHE SDA telah disepakati menjadi 16 bank, 5 bank BUMN dan 11 bank non-BUMN dan menyetujui permohonan dari PT Bank OCBC NISP Tbk," kata Airlangga dalam aktivitas Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Penambahan bank devisa tersebut memberikan lebih banyak pilihan bagi eksportir untuk memanfaatkan akomodasi penempatan DHE SDA sesuai dengan skema opsional dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Berdasarkan ketentuan tersebut, eksportir sektor pertambangan nan memenuhi kriteria dan memilih skema Pasal 18A wajib menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan pada bank devisa nan telah ditetapkan, baik bank BUMN maupun non-BUMN.

Sementara itu, eksportir nan tidak memilih skema Pasal 18A tetap kudu mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 2 Tahun 2026.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑